Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait UU Cipta Kerja yang mengatur soal sisa kuota internet pengguna jasa telekomunikasi. Putusan tersebut menegaskan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tetap dapat digunakan tanpa dibebani biaya tambahan.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 23 Juli 2026. Pertanyaannya, kapan aturan sisa kuota internet tak hangus berlaku? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
Uji materi terkait aturan sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama istrinya Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut dinilai belum mengatur jaminan hak milik pengguna atas sisa kuota internet yang belum habis dimanfaatkan sehingga kuota bisa hangus begitu saja saat masa aktif berakhir.
Mengutip laman resmi MK, putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. MK tidak membatalkan pasal itu, tapi menambahkan syarat baru di dalamnya berupa kewajiban bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan kata lain, pasal tersebut tetap berlaku, tetapi harus dijalankan dengan tambahan ketentuan tersebut.
Permohonan uji materi tersebut dikabulkan sebagian karena keputusan akhir MK tidak sama persis dengan permintaan awal pihak pemohon. Pemohon awalnya meminta pasal tersebut dibatalkan, sedangkan MK memilih jalan tengah dengan mempertahankan pasal, tetapi memberikan pemaknaan baru yang melindungi pengguna.
Aturan sisa kuota internet tak hangus tersebut berlaku sejak putusan diucapkan dalam sidang pleno, yakni pada Kamis, 23 Juli 2026. Ketentuan ini berlaku sejak dibacakan karena sifat putusan MK yang final dan mengikat begitu diucapkan dalam sidang terbuka.
Bentuk Perlindungan Sisa Kuota
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan sisa kuota yang belum digunakan tetap harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Berikut bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi:
Akumulasi kuota berupa sistem rollover ke periode berikutnya.
Perpanjangan masa aktif tanpa dibebani biaya tambahan.
Pengalihan manfaat berupa konversi ke bentuk layanan lain.
Kompensasi sebagai penggantian atas manfaat yang belum dinikmati.
Refund atau pengembalian nilai ekonomi kuota yang tersisa.
Bentuk perlindungan lain sesuai kesepakatan penyelenggara dan pemerintah.
Kewajiban Tambahan Penyelenggara Telekomunikasi
Selain jaminan sisa kuota, MK juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pengguna. Kewajiban tambahan yang harus dipenuhi penyelenggara telekomunikasi mencakup:
Transparansi Informasi: Harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian wajar.
Kanal Pemantauan: Fasilitas bagi pengguna untuk memantau sisa kuota.
Mekanisme Pengaduan: Penanganan keluhan yang efektif dan dievaluasi berkala.
(FHK)
Baca juga: Kapan Mulai Pengibaran Bendera Merah Putih? Ini Aturannya
