Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan? Ini Ketentuan dan Hukumnya
20 Januari 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki bulan Ramadhan , umat Islam harus melunasi utang puasa di tahun sebelumnya. Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Meski hukumnya wajib, umat Islam diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan dalam kondisi tertentu. Contohnya, wanita hamil, ibu menyusui, orang yang sedang sakit, musafir, atau wanita yang mengalami haid dan nifas.
Kewajiban puasa yang tertinggal tersebut dapat diganti di luar bulan Ramadhan. Bagi mereka yang memiliki utang puasa, dianjurkan untuk segera menggantinya dalam batas waktu tertentu.
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Secara umum, waktu untuk mengganti puasa Ramadhan dimulai sejak berakhirnya bulan Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Dengan demikian, seseorang memiliki waktu sekitar sebelas bulan untuk menggantinya.
Menukil laman Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa pandangan ulama yang dirangkum dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah terkait batas waktu mengganti puasa Ramadhan. Berikut adalah dua pandangan tersebut:
ADVERTISEMENT
1. Pandangan Ulama Syafiiyah dan Hanabilah
Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah, batas waktu qadha puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Seseorang yang belum melaksanakan qadha hingga Ramadan berikutnya tiba dianggap telah melewatkan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan.
Dalam beberapa kasus, ada ulama yang mewajibkan pembayaran fidyah sebagai bentuk denda karena keterlambatan tersebut. Jika qadha puasa tertunda hingga melewati batas waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, orang tersebut diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk denda.
Fidyah ini berupa pemberian makanan pokok, seperti beras, gandum, atau bahan makanan lain yang sesuai kebutuhan daerah setempat kepada fakir miskin dengan jumlah satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Pandangan Ulama Hanafiyah
Berbeda dengan pandangan sebelumnya, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk melaksanakan qadha puasa. Mereka mengizinkan seseorang untuk mengganti puasanya kapan saja, bahkan jika beberapa Ramadan telah berlalu. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk segera melunasi utang puasa.
ADVERTISEMENT
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Menurut buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, hukum mengganti puasa Ramadhan dalam Islam adalah wajib. Namun, jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang membuatnya tidak memungkinkan untuk berpuasa, kewajiban tersebut diganti dengan membayar fidyah.
Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dengan memahami aturan ini, setiap Muslim diharapkan dapat menjalankan puasa Ramadhan yang merupakan bagian dari rukun Islam.
ADVERTISEMENT
(DR)