Konten dari Pengguna

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Ini Jadwalnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas mengarahkan warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengarahkan warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

KPPS adalah salah satu badan ad hoc yang berperan penting dalam Pilkada 2024. Kelompok ini bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum, termasuk Pilkada.

Sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang diemban, KPPS akan mendapatkan honorarium yang besarannya telah ditetapkan oleh panitia. Honoriumnya bisa berbeda-beda, tergantung posisi dari anggota KPPS itu sendiri.

Dengan berakhirnya Pilkada 2024 pada 27 November 2024 lalu, tidak sedikit yang mulai penasaran mengenai jadwal pencairan honorarium untuk anggota KPPS. Lantas, kapan gaji KPPS Pilkada 2024 cair? Untuk mengetahui jadwal pencairannya, simak informasinya dalam artikel ini.

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair?

Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 cair? Gaji KPPS diperkirakan akan cair usai masa kerjanya. Foto: Pexels.com

KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Setiap KPPS terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, dengan satu di antaranya bertindak sebagai ketua.

Merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honorarium atau gaji bagi KPPS telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua menerima Rp900.000,

  • Anggota Rp850.000, dan

  • Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas mendapatkan Rp650.000

Selain honorarium, anggota KPPS sebagai salah satu badan ad hoc juga berhak menerima santunan kecelakaan dalam menjalankan tugas, dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang

  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang

  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang

  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Mengenai jadwal pencairannya, mengutip laman Sistem Informasi Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan setelah masa kerja selesai yang diperkirakan pada 8 Desember 2024.

Meski demikian, waktu pencairan bisa saja berbeda di tiap daerah karena proses administrasi, sehingga memungkinkan honorarium ini diberikan lebih awal atau sedikit lebih lambat dari perkiraan tersebut. Hal ini juga bergantung pada kelancaran pengelolaan anggaran dan proses pencairan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara setempat.

Baca Juga: Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll yang Perlu Dipahami

Tugas dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Masa kerja KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung selama satu bulan. Mereka mulai bertugas dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Foto: Pexels.com

Masa kerja KPPS di Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan. KPPS sendiri resmi dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024.

Dalam kurun waktu ini, KPPS menjalankan berbagai tanggung jawab penting, mulai dari persiapan sebelum hari pemungutan suara hingga memastikan semua proses pascapemungutan, seperti penghitungan suara, berjalan dengan lancar.

Berikut adalah uraian tugas masing-masing anggota KPPS berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI:

Tugas KPPS 1

  • Bertanggung jawab sebagai ketua, memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tercatat pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

  • Menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

  • Membagikan lima jenis surat suara kepada pemilih dan memberikan surat suara pengganti jika ada yang rusak atau salah coblos (maksimal satu kali penggantian).

  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu untuk tunanetra jika diperlukan.

Tugas KPPS 2

  • Memastikan surat suara yang akan dibuka telah siap dan menentukan sah atau tidaknya surat suara berdasarkan arahan ketua KPPS.

Tugas KPPS 3

  • Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Tugas KPPS 4

  • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS. Proses ini dilakukan dengan mengisi formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Tugas KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong agar mereka dapat memberikan hak suaranya.

  • Membantu pemilih dengan disabilitas atau mereka yang memerlukan bantuan, jika diminta oleh pemilih tersebut.

Tugas KPPS 6

  • Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya.

  • Memastikan semua surat suara yang digunakan telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

  • Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Tugas KPPS 7

  • Memastikan pemilih mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah memberikan suara, dan memastikan tinta tersebut membasahi kuku.

  • Mengawasi agar pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel.

  • Mengarahkan pemilih yang sudah selesai mencoblos untuk keluar dari TPS.

Sebagai bagian dari badan ad hoc yang beroperasi di tingkat TPS, KPPS memainkan peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan.

(SAI)