Kapan KPPS Mulai Bekerja? Ini Jadwal dan Tugasnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Desember 2023 12:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi petugas KPPS di tempat pemungutan suara. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas KPPS di tempat pemungutan suara. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapan KPPS mulai bekerja? Pertanyaan ini seringkali diajukan oleh calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ADVERTISEMENT
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.
KPPS terdiri dari tujuh orang yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh pelaksanaan pemungutan suara di TPS dari awal hingga akhir. Pada hari Pemilu, KPPS biasanya bekerja selama satu hari penuh.
Namun, masa kerja KPPS biasanya sudah dimulai lebih awal beberapa minggu sebelum Pemilu berlangsung. Lantas, kapan masa kerja KPPS 2024? Simak informasinya berikut ini.

Kapan KPPS Mulai Bekerja?

Ilustrasi petugas KPPS di tempat pemungutan suara. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi dari KPU, masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 1 bulan, yaitu dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun rincian informasi mengenai periode pendaftaran hingga kapan KPPS mulai bekerja adalah sebagai berikut:
KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah proses pemungutan suara selesai.
ADVERTISEMENT

Tugas KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi petugas KPPS dalam Pemilu. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam Pemilu:
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:
(SFR)