Kapan KPPS Mulai Bekerja? Ini Jadwal dan Tugasnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan KPPS mulai bekerja? Pertanyaan ini seringkali diajukan oleh calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.
KPPS terdiri dari tujuh orang yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh pelaksanaan pemungutan suara di TPS dari awal hingga akhir. Pada hari Pemilu, KPPS biasanya bekerja selama satu hari penuh.
Namun, masa kerja KPPS biasanya sudah dimulai lebih awal beberapa minggu sebelum Pemilu berlangsung. Lantas, kapan masa kerja KPPS 2024? Simak informasinya berikut ini.
Kapan KPPS Mulai Bekerja?
Berdasarkan informasi dari KPU, masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 1 bulan, yaitu dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Adapun rincian informasi mengenai periode pendaftaran hingga kapan KPPS mulai bekerja adalah sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah proses pemungutan suara selesai.
Baca juga: Tugas 7 Anggota KPPS yang Perlu Dipahami, Apa Saja?
Tugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam Pemilu:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Tempat Pemungutas Suara (PTPS). Apabila dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(SFR)
