Konten dari Pengguna

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Jadwal Pelaksanaannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Foto: Pexels

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan mengenai masa tenang Pemilu 2024. Bagi yang belum tahu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Ketentuan mengenai masa tenang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 278 dijelaskan bahwa masa tenang berlangsung selema 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lantas, kapan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Masa Tenang Pemilu 2024. Foto: Unsplash

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024. Tepatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang jatuh di tanggal 14 Februari 2024.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal berikut:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;

  • Memilih Pasangan Calon;

  • Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;

  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;

  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Unsplash

Mengutip situs infopemilu.kpu.go.id, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Tahapan ini sesuai dengan ketentuan PKPU No 3 Tahun 2022.

  • 14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024 - Perencanaan Program dan Anggaran

  • 14 Juni 2022 sampai 14 Desember 2023 - Penyusunan Peraturan KPU

  • 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023 - Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

  • 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022 - Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

  • 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2022 - Penetapan Peserta Pemilu

  • 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 - Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

  • 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023 - Pencalonan DPD

  • 24 April 2023 sampai 25 November 2023 - Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023 - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

  • 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 - Masa Kampanye Pemilu

  • 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 -Masa Tenang

  • 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024 - Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024 - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

  • Tanggal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota - Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

  • Tanggal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi - Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

  • 1 Oktober 2024 - Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

  • 20 Oktober 2024 - Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

(DEL)