Nomor Urut Partai Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera digelar. Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum memberikan hak pilihnya adalah nomor urut partai Pemilu 2024.
Mengetahui nomor urut partai politik dalam pemilu penting karena akan menentukan urutan partai politik dalam surat suara dan proses pemungutan suara. Dengan mengetahui nomor urut partai politik, pemilih dapat lebih mudah mencari partai politik yang ingin dipilih pada surat suara.
Selain itu, nomor urut partai politik juga dapat memberikan gambaran awal tentang popularitas partai politik di masyarakat, meskipun tidak selalu menjadi indikator pasti.
Di bawah ini, terdapat daftar nomor urut partai Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.
Nomor Urut Partai Pemilu 2024
Nomor urut partai politik dalam pemilu mengacu pada urutan penetapan partai-partai politik peserta Pemilu. Nomor urut ini penting dalam surat suara dan proses pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut nomor urut partai Pemilu 2024:
Nomor 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Nomor 4: Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor 5: Partai NasDem
Nomor 6: Partai Buruh
Nomor 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Nomor 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor 11: Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Nomor 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor 14: Partai Demokrat
Nomor 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Selain itu, ada 6 partai politik lokal Aceh yang peserta Pemilu 2024, yaitu:
Nomor 18: Partai Aceh
Nomor 19: Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
Nomor 20: Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
Nomor 21: Partai Darul Aceh
Nomor 22: Partai Nanggroe Aceh
Nomor 23: Partai Sira (Soliditas Independeren Rakyat Aceh)
Baca Juga: Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Ikut Pemilu
Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
Selain nomor urut partai Pemilu 2024, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 juga perlu diketahui masyarakat. Secara lengkap, berikut jadwal pelaksanaan Pemilu 2024:
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan penganggaran
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Pembuatan peraturan KPU
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pembaruan data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Registrasi dan verifikasi peserta pemilu
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penentuan daerah pemilihan
6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pendaftaran calon anggota DPD
24 April 2023 – 25 November 2023: Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024: Periode kampanye pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Periode tenang
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan mencari tahu calon legislatif maupun calon presiden.
Jangan lupa untuk menggunakan hak suara untuk berkontribusi dalam pemilihan umum dan turut bertanggung jawab dalam menentukan pemimpin serta arah masa depan negara.
(SAI)
