Konten dari Pengguna

Nomor Urut Partai Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masayarakat terkait pemilu adalah nomor urut partai Pemilu 2024. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu hal penting yang perlu diketahui masayarakat terkait pemilu adalah nomor urut partai Pemilu 2024. Foto: Pexels.com

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera digelar. Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum memberikan hak pilihnya adalah nomor urut partai Pemilu 2024.

Mengetahui nomor urut partai politik dalam pemilu penting karena akan menentukan urutan partai politik dalam surat suara dan proses pemungutan suara. Dengan mengetahui nomor urut partai politik, pemilih dapat lebih mudah mencari partai politik yang ingin dipilih pada surat suara.

Selain itu, nomor urut partai politik juga dapat memberikan gambaran awal tentang popularitas partai politik di masyarakat, meskipun tidak selalu menjadi indikator pasti.

Di bawah ini, terdapat daftar nomor urut partai Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

Nomor Urut Partai Pemilu 2024

Nomor urut partai politik dalam pemilu mengacu pada urutan penetapan partai-partai politik peserta Pemilu. Foto: Pexels.com

Nomor urut partai politik dalam pemilu mengacu pada urutan penetapan partai-partai politik peserta Pemilu. Nomor urut ini penting dalam surat suara dan proses pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut nomor urut partai Pemilu 2024:

  • Nomor 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  • Nomor 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

  • Nomor 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

  • Nomor 4: Partai Golongan Karya (Golkar)

  • Nomor 5: Partai NasDem

  • Nomor 6: Partai Buruh

  • Nomor 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

  • Nomor 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  • Nomor 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  • Nomor 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  • Nomor 11: Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

  • Nomor 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

  • Nomor 13: Partai Bulan Bintang (PBB)

  • Nomor 14: Partai Demokrat

  • Nomor 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  • Nomor 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

  • Nomor 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selain itu, ada 6 partai politik lokal Aceh yang peserta Pemilu 2024, yaitu:

  • Nomor 18: Partai Aceh

  • Nomor 19: Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

  • Nomor 20: Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa

  • Nomor 21: Partai Darul Aceh

  • Nomor 22: Partai Nanggroe Aceh

  • Nomor 23: Partai Sira (Soliditas Independeren Rakyat Aceh)

Baca Juga: Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024 dan Syarat Partai Ikut Pemilu

Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024

Jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 juga perlu diketahui masyarakat. Foto: Pexels.com

Selain nomor urut partai Pemilu 2024, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 juga perlu diketahui masyarakat. Secara lengkap, berikut jadwal pelaksanaan Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan penganggaran

  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Pembuatan peraturan KPU

  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pembaruan data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih

  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Registrasi dan verifikasi peserta pemilu

  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu

  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penentuan daerah pemilihan

  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pendaftaran calon anggota DPD

  • 24 April 2023 – 25 November 2023: Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden

  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Periode kampanye pemilu

  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Periode tenang

  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara

  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara

Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan mencari tahu calon legislatif maupun calon presiden.

Jangan lupa untuk menggunakan hak suara untuk berkontribusi dalam pemilihan umum dan turut bertanggung jawab dalam menentukan pemimpin serta arah masa depan negara.

(SAI)