Kapan MPLS 2026 Dimulai? Cek Jadwal, Larangan, dan Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 akan segera dilaksanakan di berbagai sekolah di Indonesia. Kegiatan ini wajib diikuti oleh murid baru tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sebagai bagian dari proses adaptasi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Pelaksanaan MPLS 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan MPLS agar berlangsung secara edukatif, ramah, transparan, serta bebas dari kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.
Lewat pelaksanaan MPLS, peserta didik baru akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, budaya belajar, tata tertib, serta berbagai program yang ada di satuan pendidikan masing-masing. Lantas, kapan MPLS 2026 dimulai dan apa saja aturan yang harus dipatuhi oleh sekolah maupun peserta didik? Berikut informasinya.
Tujuan MPLS 2026
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan MPLS 2026, peserta didik dan orang tua juga perlu untuk memahami tujuan dari kegiatan ini. Dikutip dari laman SMAN Tri Dumai, berikut beberapa tujuan utama pelaksanaan MPLS:
Mengenalkan lingkungan dan budaya sekolah untuk membantu murid baru beradaptasi dengan suasana belajar yang akan mereka jalani.
Menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, serta sikap positif dalam kehidupan sekolah.
Membantu siswa mengenal dan memahami tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.
Memperkenalkan guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.
Mengenalkan program, kegiatan, dan fasilitas yang tersedia di sekolah.
Kapan MPLS 2026 Dimulai?
Jadwal dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan kalender pendidikan yang berlaku.
Meski demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Selain itu, kegiatan MPLS hanya boleh dilaksanakan pada jam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Sekolah juga dilarang menyelenggarakan MPLS pada malam hari atau di luar waktu pembelajaran yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui tanggal pelaksanaan yang pasti, siswa dan orang tua dapat memantau pengumuman resmi dari sekolah. Informasi tersebut umumnya disampaikan melalui situs web sekolah, media sosial resmi, grup komunikasi orang tua, maupun kanal informasi lainnya yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Larangan Selama MPLS 2026
Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah bagi murid baru, pelaksanaan MPLS 2026 harus mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, berikut beberapa larangan selama MPLS 2026:
1. Dilarang Melakukan Perpeloncoan dan Perundungan
MPLS tidak boleh diisi dengan kegiatan perpeloncoan, perundungan, intimidasi, maupun segala bentuk kekerasan fisik dan verbal terhadap murid baru.
2. Dilarang Memungut Biaya di Luar Ketentuan
Sekolah tidak diperkenankan memungut biaya atau meminta sumbangan dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Dilarang Memberikan Tugas yang Tidak Relevan
Panitia MPLS tidak boleh memberikan tugas, tantangan, atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah.
4. Dilarang Menggunakan Atribut yang Tidak Mendidik
Penggunaan atribut atau perlengkapan yang tidak memiliki nilai edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan MPLS tidak diperbolehkan.
5. Dilarang Melibatkan Alumni sebagai Panitia
Alumni tidak boleh dilibatkan sebagai penyelenggara maupun panitia pelaksana MPLS. Seluruh kegiatan harus berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah.
6. Dilarang Melibatkan Murid yang Tidak Memenuhi Syarat
Sekolah juga dilarang menunjuk murid sebagai panitia apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pedoman Baru MPLS 2026: Materi, Durasi, dan Aturan Pelaksanaannya
(ANB)
