Kapan Pelantikan Bupati Terpilih 2024? Ini Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang meliputi wali kota, bupati, dan gubernur telah dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November lalu. Lantas, kapan pelantikan bupati terpilih 2024?
Saat ini proses pilkada 2024 masih berada dalam tahap rekapitulasi suara. Pelantikan bupati akan dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan secara resmi calon terpilih.
Simak informasi lengkapnya di bawah ini untuk mengetahui jadwal pelantikan bupati terpilih 2024.
Kapan Pelantikan Bupati Terpilih 2024?
Pelantikan bupati terpilih dalam pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yaitu regulasi yang mengatur tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sebelumnya sudah dilantik pada 7 februari 2025. Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan 20 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Mengutip laman Kementerian PanRB, hasil rekapitulasi suara akan ditetapkan oleh KPU mulai 29 November hingga 12 Desember 2024.
Namun, apabila terdapat sengketa terkait hasil pemilihan, prosesnya akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kapan Gaji PTPS Pilkada 2024 Cair? Catat Jadwalnya!
Tugas dan Wewenang Bupati Setelah Dilantik
Setelah dilantik, seorang bupati akan diberikan tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang. Disadur dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Belitung Timur, bupati memiliki beberapa tugas utama yang meliputi:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD.
Melakukan pembahasan Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD bersama DPRD.
Menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Melakukan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bersama DPRD.
Mewakili dan/atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili daerah dalam dan luar pengadilan.
Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, bupati memiliki wewenang sebagai berikut:
Mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD.
Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menjalankan tugas dan wewenang tersebut untuk memastikan pengelolaan pemerintahan daerah berjalan efektif dan sesuai aturan.
(SAI)
