Konten dari Pengguna

Kapan Pelantikan Gubernur 2025? Cek Jadwalnya di Sini

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Januari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapan Pelantikan Gubernur 2025? Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Kapan Pelantikan Gubernur 2025? Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Sejumlah gubernur terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 telah diumumkan. Lalu, kapan pelantikan gubernur 2025?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pilkada serentak 2024 dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November 2024 lalu. Selain calon gubenur, masyarakat juga memilih calon wakil gubernur, calon walikota, calon wakil walikota, lalu calon bupati dan calon wakil bupati.
Pemerintah berencana pelantikan seluruh gubernur terpilih dilaksanakan secara bersamaan mengingat jadwal pilkada juga dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

Kapan Pelantikan Gubernur 2025?

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80/2024, pelantikan gubernur dan kepala daerah lainnya semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota serta kabupaten.
Namun, jadwal tersebut diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih harus menyelesaikan sidang sengketa pilkada hingga 13 Maret 2025.
Jadi, kapan pelantikan gubernur 2025? Berdasarkan laporan kumparanNews, pelantikan gubernur diperkirakan akan berlangsung setelah MK menyelesaikan seluruh sidang sengketa pilkada dari berbagai daerah. Maka, pelantikan kemungkinan akan dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, jumlah kasus sengketa pilkada yang ditangani MK ada sebanyak 308. Kasus ini merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari 308 perkara tersebut, ada 2 perkara sengketa pilpres dan 306 perkara sengketa pileg.
Adapun, jadwal pelantikan gubernur terpilih akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

Tugas dan Wewenang Gubernur Setelah Dilantik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, gubernur terpilih dalam pilkada serentak 2024 akan dilantik oleh presiden. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat menghadiri pelantikan, tugas tersebut dilaksanakan oleh menteri yang mewakili.
Gubernur merupakan pemimpin sekaligus penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi. Selain itu, gubernur berperan sebagai kepala daerah provinsi dan juga mewakili pemerintah pusat di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Tugas dan wewenang gubernur dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, yaitu:

Tugas Gubernur

Wewenang Gubernur

ADVERTISEMENT
(DR)