Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Begini Informasinya
11 Maret 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 banyak ditanyakan oleh masyarakat. Sebab, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia juga sudah melaksanakan program serupa.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan termasuk dalam program tax amnesty, yaitu pemberian one-time discount atau pengurangan tunggakan pajak untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melakukan pembayaran tanpa perlu khawatir tentang beban denda yang menumpuk. Agar lebih jelas, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diadakan oleh Pemda untuk meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar. Biasanya, Pemda menghapus denda keterlambatan atau memberikan potongan tarif pajak.
Program ini umumnya dilaksanakan dalam periode tertentu, di mana setiap Pemda menetapkan aturan dan jadwal yang berbeda. Bapenda Jakarta sendiri telah mengadakan pemutihan pajak kendaraan dua kali sepanjang 2024, yakni pada bulan Agustus dan Desember.
ADVERTISEMENT
Untuk tahun 2025, belum ada informasi apapun terkait pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Meski begitu, menurut informasi dari Instagram @humaspajakjakarta, Bapenda Jakarta akan mengadakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mulai 5 Januari 2025, BBNKB untuk kendaraan bekas atau seken tidak lagi menjadi objek pajak, sehingga tidak perlu dibayar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi wajib pajak yang tertarik mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, disarankan untuk terus memantau informasi terbaru lewat website resmi, media massa, atau media sosial milik daerah terkait.
Provinsi yang Masih Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta memberikan potongan pajak bagi pemilik kendaraan:
ADVERTISEMENT
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah mengadakan pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB yang mati lebih dari dua tahun, yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, menurut unggahan di Instagram @bpkaacehprogram pemutihan pajak progresif masih berlangsung hingga 31 Desember 2025.
2. Riau
Berdasarkan informasi dari Instagram @bapendariau, mulai 5 Januari-5 April 2025, denda keterlambatan atau sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah setempat memberikan potongan sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dari Januari-Juni 2025, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai tarif yang diterapkan pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
4. Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berakhir bulan ini. Dalam program Jateng Merah Putih, pemerintah daerah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 5 Januari-31 Maret 2025.
5. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak yang berlaku dari 5 Januari-28 Juni 2025. Berdasarkan informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, insentif ini mencakup diskon 25 persen untuk PKB dan pembebasan biaya BBNKB.
6. Papua Selatan
Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan. Program ini berlaku mulai 6 Januari 2025 setelah penerapan opsen pajak.
ADVERTISEMENT
(RK)