Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kapan Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024? Ini Jadwalnya
24 Desember 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah selesai dilaksanakan. Lalu, kapan pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 ?
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, SKD dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024, sedangkan SKB dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024. Para peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian tes tengah menantikan pengumuman hasilnya.
Untuk mengetahui jadwal pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Jadwal Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024
Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk CPNS 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 5 hingga 12 Januari 2025. Adapun, proses integrasi nilai akan dilakukan mulai 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Berikut jadwal lengkap hasil CPNS 2024 yang dikutip dari Pengumuman 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024:
ADVERTISEMENT
Setelah pengumuman, peserta yang merasa ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam hasil yang diumumkan dapat mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil akhir seleksi CPNS 2024.
Ketentuan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024
Ketentuan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Bobot nilai SKD adalah 40%, sementara SKB memiliki bobot lebih besar, yaitu 60%.
Jika terdapat peserta dengan skor akhir yang sama, pemeringkatan dilakukan berdasarkan nilai kumulatif SKD tertinggi. Jika masih sama, akan dilihat dari urutan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Jika skor tersebut tetap sama, penilaian akan mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan perguruan tinggi atau nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SMA/sederajat.
Jika masih imbang, faktor penentu terakhir adalah usia peserta yang tertua. Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi, formasi umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan kriteria yang sesuai, begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini diputuskan untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan bagi seluruh peserta.
(SAI)