Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Berikut Jadwal Lengkapnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai sejak 16 Oktober dan akan berlangsung hingga 14 November 2024. Lalu, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan diinformasikan?
Sebagaimana yang diketahui, SKD adalah tes yang wajib diikuti oleh setiap pelamar CPNS setelah mereka lolos seleksi administrasi. Tujuannya untuk mengukur kemampuan dasar dan karakteristik pelamar, seperti pengetahuan dasar, wawasan kebangsaan, inteligensi umum, dan kepribadian.
Agar bisa lolos tes ini, peserta harus memenuhi nilai minimum dan ambang batas yang sudah ditetapkan. Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dapat diakses melalui portal SSCASN pada tanggal yang telah dijadwalkan.
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Untuk mengetahui kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilakukan, simak jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang disadur dari Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 berikut:
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS T.A. 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 17 hingga 19 November 2024. Proses pengolahan nilai SKD akan dilakukan mulai tanggal 23 Oktober hingga 16 November 2024.
Baca Juga: 30 Contoh Soal SKB CPNS 2024 untuk Berbagai Formasi
Syarat Kelulusan Tes SKD CPNS 2024
Kelulusan tes SKD CPNS 2024 ditentukan berdasarkan beberapa ketentuan. Pertama, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas tergantung pada kategori formasi yang dilamar. Berikut ketentuan selengkapnya:
Formasi Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166.
Formasi Putra/Putri Kalimantan: TWK 65, TIU 80, TKP 166.
Formasi Cumlaude: Nilai kumulatif 311, TIU minimal 85.
Formasi Diaspora: Nilai kumulatif 311, TIU minimal 85.
Formasi Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif 286, TIU minimal 60.
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal dan Papua: Nilai kumulatif 286, TIU minimal 60.
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar. Artinya, peserta harus termasuk dalam peringkat tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi. Misalnya, jika ada 10 posisi yang tersedia, maka 30 peserta dengan nilai tertinggi akan masuk ke tahap berikutnya.
Jika ada peserta yang mengantongi nilai SKD sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan, yakni dengan mempertimbangkan nilai TKP terlebih dahulu, kemudian TIU, dan terakhir TWK.
Setelah dinyatakan lolos SKD, peserta yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahap ini bertujuan untuk menguji kemampuan spesifik yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
Kesimpulannya, agar lolos SKD CPNS 2024, peserta harus memenuhi dua syarat utama: memenuhi nilai ambang batas dan menempati peringkat tertinggi di formasi jabatan yang dilamar.
(SAI)
