Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kapan PPN 12 Persen Diberlakukan dan Bagaimana Dampaknya?
15 November 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) di Indonesia menjadi 12 persen. Lalu, kapan PPN 12 diberlakukan?
ADVERTISEMENT
Kebijakan kenaikan PPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN dikhawatirkan akan berdampak pada para pelaku usaha, investor, dan masyarakat umum. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui kapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan dan bagaimana dampaknya.
Kapan PPN 12 Diberlakukan?
Berdasarkan buku Perpajakan: Pengantar KUP, Pajak Penghasilan, PPn oleh Setu Setyawan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP).
PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP merupakan pihak yang dikukuhkan untuk menyetor, memungut, dan melaporkan PPN.
ADVERTISEMENT
Meskipun PKP bertanggung jawab atas pemungutan dan pelaporan, beban pajak sebenarnya ditanggung konsumen akhir saat melakukan pembelian.
Sementara itu, PPN di Indonesia dipastikan akan naik menjadi 12 persen. Adapun, PPN yang berlaku sekarang adalah 11 persen sejak 1 April 2022.
Lantas, kapan PPN 12 diberlakukan? Mengutip artikel kumparanBISNIS berjudul 'Sri Mulyani Mantap Naikkan PPN Jadi 12%: Harga Barang Naik, Daya Beli Turun', Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan per 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama komisi XI DPR RI. Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN perlu persiapan yang matang.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
Perkembangan Tarif PPN di Indonesia
Tarif PPN 10 persen di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada 1984. PPN 10 persen pertama kali diubah pada 2022 menjadi PPN 11 persen . Kemudian, direncanakan akan dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Menurut buku Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha oleh Hadi Prayitno, dkk., kenaikan tarif PPN yang ditulis dalam UU HPP memiliki ruang penyesuaian dalam rentang 5 sampai 15 persen, sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan pemerintah.
Secara global, tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dari rata-rata dunia, yakni sebesar 15,4 persen. Namun, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan beberapa negara di Asia Timur, tarif PPN di Indonesia cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
PPN di Malaysia saat ini hanya sebesar 6 persen. Kemudian, PPN di Jepang dan Korea masih bertahan pada 10 persen. Lalu, tarif PPN di India dan China masing-masing 18 persen dan 13 persen.
Dampak Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen
PPN adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk menggalang pendapatan negara. Sebagaimana dijelaskan di atas, PPN di Indonesia akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada berbagai sektor, terutama bagi pelaku usaha. Disadur dari buku Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha oleh Hadi Prayitno, dkk., berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi:
1. Dampak Pada Perekonomian Masyarakat
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berpotensi pada meningkatnya harga jual barang dan jasa di pasaran. Hal tersebut dapat membuat daya beli masyarakat menurun. Sebab, konsumen harus mengeluarkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah meningkatkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan di tahun 2022 berdampak pada masyarakat secara ekonomi, baik di sisi mikro maupun makro.
Kenaikan PPN juga berpengaruh pada meningkatnya inflasi, yang menggambarkan daya beli masyarakat dan distribusi pengeluaran. Meskipun peningkatan inflasi juga dipengaruhi ketidakstabilan ekonomi global sepanjang 2022 hingga saat ini.
Namun, kenaikkan PPN juga memberikan dampak positif. Kenaikkan PPN tersebut adalah salah satu strategi pemerintah untuk membuat perekonomian negara stabil.
Selain itu, peningkatan tarif PPN juga membuat penerimaan pajak negara bertambah. Sehingga, mampu meningkatkan konsumsi pemerintah, baik dalam jangka pendek maupun panjang yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Beberapa contoh konsumsi yang dilakukan pemerintah, yaitu penggunaan belanja subsidi, barang publik, pegawai, dan modal.
ADVERTISEMENT
2. Dampak Bagi Pelaku Usaha
Selain berdampak pada daya beli masyarakat, tentunya kenaikan PPN juga berdampak pada pengusaha. Mereka akan dihadapkan pada dinamika baru dan harus segera menentukan strategi penetapan harga. Tujuannya agar tetap kompetitif dan menarik konsumen untuk membeli.
Beberapa studi yang dirangkum dalam buku Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha oleh Hadi Prayitno, dkk., menunjukkan bahwa kenaikan PPN lebih banyak berdampak negatif terhadap dunia usaha.
Sebab, para pengusaha harus meningkatkan harga-harga barang dan jasa yang akan menurunkan penjualan. Hal tersebut tentunya akan membuat pemasukan berkurang. Dampak jangka panjang yang terjadi membuat pengusaha terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja.
Strategi Menghadapi PPN 12 Persen bagi Pelaku Usaha
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang tentu akan berdampak pada biaya operasional perusahaan, termasuk harga bahan baku, distribusi produk, dan harga produksi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, para pelaku usaha penting untuk mengembangkan strategi penyesuaian yang tepat. Hal tersebut berguna untuk menjaga kelangsungan usaha mereka.
Dihimpun dari Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha oleh Hadi Prayitno, dkk., berikut beberapa strategi penyesuaian dan kelangsuan usaha yang bisa dilakukan para pengusaha agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi usai kenaikan PPN 12:
1. Evaluasi Harga Produk dan Layanan
Strategi pertama yang harus dilakukan para pelaku usaha adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap harga produk dan layanan mereka.
Para pelaku usaha harus mengetahui dengan pasti apakah mereka mampu menanggung beban tambahan kenaikan PPN atau tidak. Jika tidak, maka dapat menyesuaikan harga karena biaya produksi yang meningkat.
Pemahaman tentang dampak kenaikan PPN pada biaya perusahaan adalah kunci utama untuk menentukan strategi harga agar efektif dan tepat.
ADVERTISEMENT
2. Efisiensi Operasional
Perusahaan harus fokus pada peningkatan efisiensi operasional demi mengurangi dampak negatif akan kenaikan PPN terhadap biaya produksi.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan perusahaan yakni melihat area-area mana yang bisa dilakukan penghematan dan efisiensi, apakah pada proses produksi atau manajemen inventaris.
3. Diversifikasi Sumber Daya
Untuk menghadapi kenaikan PPN mendatang, pelaku usaha dapat mempertimbangkan diversifikasi sumber daya yang dimiliki. Hal tersebut akan melibatkan pencarian alternatif bahan baku atau penyedia layanan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Tak hanya itu saja, pelaku usaha juga bisa mempertimbangkan lokasi produksi agar mendapatkan biaya yang lebih rendah.
4. Pengembangan Strategi Pemasaran
Selain melihat sisi produksi, pelaku usaha juga harus mempertimbangkan berbagai strategi di sisi pemasaran. Pelaku usaha harus mengembangkan strategi agar sesuai dengan kondisi pasar yang akan berubah karena kenaikan PPN.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mencakup peningkatan nilai tambah produk atau layanan, promosi yang ditargetkan dengan tujuan meningkatkan minat konsumen, dan penekanan pada keunggulan produk yang kompetitif.
5. Memperhatikan Kepuasan Pelanggan
Kepuasan pelanggan adalah hal penting yang harus diprioritaskan agar usaha dapat berjalan dengan baik. Perusahaan harus memastikan bahwa penyesuaian harga atau perubahan lain yang dilakukan akibat kenaikan PPN tak merugikan pelanggan.
Jenis Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berikut ini beberapa jenis barang yang dikenakan PPN:
ADVERTISEMENT
Jenis Barang dan Jasa yang Tak Dikenakan PPN
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijabarkan beberapa barang dan jasa yang tak dikenakan PPN, yaitu:
(NSF)