Kapan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Pertama? Simak Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah instansi mulai mengumumkan penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi yang memuat informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama, jenis kelamin, serta nomor urut pegawai.
Bagi PPPK Paruh Waktu, penerbitan NI menjadi dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut menetapkan jabatan dan unit kerja yang akan diisi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja.
Dengan rampungnya semua tahapan administratif, pegawai dapat mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, sekaligus menerima hak-hak kepegawaiannya, termasuk terkait gaji. Pertanyannya, kapan PPPK Paruh Waktu terima gaji pertama?
Kapan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Pertama?
Merujuk pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, penetapan nomor induk bagi PPPK Paruh Waktu berlangsung dari 23 Agustus–30 September 2025. Jadwal tersebut menjadi acuan waktu pencairan gaji pertama bagi honorer yang telah resmi diangkat.
Jika penetapan NI dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka besar kemungkinan gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025. Hal ini dapat terealisasi dengan catatan bahwa Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sudah ditetapkan secara resmi.
Sebaliknya, apabila penetapan NI baru selesai pada akhir September, maka gaji pertama kemungkinan akan dibayarkan pada bulan Oktober. Demikian pula untuk penetapan di waktu berikutnya, sehingga pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Upah Minimum
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini disajikan daftar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Riau: Rp 3.508.776
Lampung: Rp 2.893.070
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.535
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.700
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Penjelasannya
(RK)
