Konten dari Pengguna

Kapan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Pertama? Simak Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO

Sejumlah instansi mulai mengumumkan penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi yang memuat informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama, jenis kelamin, serta nomor urut pegawai.

Bagi PPPK Paruh Waktu, penerbitan NI menjadi dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut menetapkan jabatan dan unit kerja yang akan diisi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja.

Dengan rampungnya semua tahapan administratif, pegawai dapat mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, sekaligus menerima hak-hak kepegawaiannya, termasuk terkait gaji. Pertanyannya, kapan PPPK Paruh Waktu terima gaji pertama?

Kapan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Pertama?

Ilustrasi kapan PPPK Paruh Waktu terima gaji pertama? Foto: Unsplash

Merujuk pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, penetapan nomor induk bagi PPPK Paruh Waktu berlangsung dari 23 Agustus–30 September 2025. Jadwal tersebut menjadi acuan waktu pencairan gaji pertama bagi honorer yang telah resmi diangkat.

Jika penetapan NI dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka besar kemungkinan gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025. Hal ini dapat terealisasi dengan catatan bahwa Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sudah ditetapkan secara resmi.

Sebaliknya, apabila penetapan NI baru selesai pada akhir September, maka gaji pertama kemungkinan akan dibayarkan pada bulan Oktober. Demikian pula untuk penetapan di waktu berikutnya, sehingga pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Upah Minimum

Ilustrasi daftar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Foto: Unsplash

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini disajikan daftar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

  • Aceh: Rp 3.685.616

  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193

  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

  • Riau: Rp 3.508.776

  • Lampung: Rp 2.893.070

  • Bengkulu: Rp 2.670.039

  • Jambi: Rp 3.234.535

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

  • Banten: Rp 2.905.119

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761

  • Jawa Barat: Rp 2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349

  • Jawa Timur: Rp 2.305.985

  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

  • Bali: Rp 2.996.561

  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

  • Gorontalo: Rp 3.221.731

  • Maluku Utara: Rp 3.408.000

  • Maluku: Rp 3.141.700

  • Papua: Rp 4.285.850

  • Papua Barat: Rp 3.615.000

  • Papua Tengah: Rp 4.285.848

  • Papua Pegunungan: Rp 4.485.847

  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Penjelasannya

(RK)