Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah. Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, skema ini didasarkan pada perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah. Selain itu, masa kontrak PPPK Paruh Waktu juga relatif singkat, yakni hanya berlangsung selama satu tahun.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan banyak orang, apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu? Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak pembahasannya berikut ini.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Artinya, setiap tahun akan dilakukan perpanjangan atau pembaruan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu. Perjanjian kerja tersebut berlaku sampai pegawai tersebut resmi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga menjalani evaluasi kinerja setiap tiga bulan dan satu tahun berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa jadi PPPK Penuh Waktu. Proses pengangkatan ini dimungkinkan jika pegawai sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Arti BTS PPPK Paruh Waktu dalam Berkas Usulan Penetapan NIP
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. Selain itu, pertimbangan juga dapat mengacu pada penilaian kinerja selama pegawai tersebut menjalankan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengutip Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah. Rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPPK mengusulkan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari MenPANRB.
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis atas usulan perubahan status tersebut.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Penuh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(NSF)
