Konten dari Pengguna

Kapan Sertifikasi Guru Cair 2025? Ini Jadwal dan Mekanisme Pencairannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sertifikasi guru cair 2025. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikasi guru cair 2025. Foto: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui siaran pers Nomor: 108/sipers/A6/III/2025.

Dalam pernyataan resminya, Kemendikbudristek menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pencairan tunjangan ini berlaku bagi guru PNS maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat.

Pertanyannya, kapan sertifikasi guru cair 2025? Untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pencairannya, simaklah informasinya dalam artikel berikut.

Kapan Sertifikasi Guru Cair 2025?

Ilustrasi sertifikasi guru cair 2025. Foto: Shutter Stock

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menetapkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan dimulai pada 21 Maret 2025.

Pencairan tahap pertama mencakup tunjangan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi berhak menerima TPG sebesar Rp 2 juta/bulan. Artinya, total tunjangan yang didapatkan pada Maret 2025 sebesar Rp 6 juta.

Sementara itu, besaran TPG bagi guru ASN setara dengan tiga kali gaji pokok. Berikut rincian besaran tunjangan sertifikasi guru ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024:

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Baca juga: Begini Aturan Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN di Daerah

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Guru

Ilustrasi tunjangan untuk guru bersertifikasi. Foto: Shutter Stock

Jika sebelumnya tunjangan guru disalurkan melalui pemerintah daerah, kini dana akan langsung ditransfer ke rekening guru. Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru ini pada 13 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 1,4 juta guru ASN dan 392 ribu guru non-ASN akan menerima transfer langsung setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik.

  • Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

(SLT)