Kapan Sertifikasi TW 3 2025 Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi penghargaan atas keprofesionalan mereka. Tunjangan ini juga dikenal sebagai tunjangan untuk guru yang sudah bersertifikasi.
Tujuan utama dari TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka dapat lebih fokus dalam mengajar tanpa terbebani masalah keuangan. Penyalurannya sendiri diberikan secara bertahap dalam empat periode Triwulan (TW) setiap tahun.
Saat ini, proses penyaluran tunjangan bagi guru bersertifikasi sudah memasuki tahap TW 3 dan akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pertanyaannya, kapan sertifikasi TW 3 2025 cair? Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kapan Sertifikasi TW 3 2025 Cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi terkait pencairan tunjangan sertifikasi TW 3 2025. Namun jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG untuk TW 3 direncanakan mulai berlangsung pada bulan September 2025.
Adapun rincian jadwal pencairan TPG setiap tahapnya adalah sebagai berikut:
Triwulan 1 (TW 1): Mulai Maret 2025
Triwulan 2 (TW 2): Mulai Juni 2025
Triwulan 3 (TW 3): Mulai September 2025
Triwulan 4 (TW 4): Mulai November 2025
Pencairan tunjangan kali ini disertai dengan penerapan kebijakan baru yang wajib diperhatikan oleh para guru penerima, yaitu validasi data yang lebih ketat. Pemerintah melalui instansi terkait akan memperketat proses pengecekan data guru bersertifikasi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa TPG disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar pencairan TPG TW 3 dapat berjalan dengan lancar, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh para guru, antara lain:
Evaluasi kehadiran selama semester genap
Pembaruan dan pengesahan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Validasi lintas instansi dari berbagai level pemerintahan
Syarat Pencairan Sertifikasi TW 3 2025
Besaran TPG untuk guru ASN setara dengan gaji pokok setiap bulan, sementara guru non-ASN yang bersertifikasi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2juta per bulan. Untuk mencairkan tunjangan, guru wajib memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, yaitu:
Guru harus memiliki sertifikat pendidik dari Kemendikdasmen sebagai bukti kompetensi profesional.
Tunjangan diberikan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Guru penerima TPG harus aktif mengajar dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
Beban mengajar harus sesuai standar yang ditetapkan pemerintah agar memenuhi syarat pencairan tunjangan.
Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajarkan.
Guru harus memiliki pengalaman mengajar minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Data guru harus tercatat dan diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru tidak boleh bekerja sebagai pegawai aktif di instansi lain.
Baca juga: Cara Cek NRG di Info GTK dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
(RK)
