Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya
26 Maret 2025 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu yang biasanya dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain untuk menyucikan harta, ibadah ini juga bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Menukil dari laman Baznas, ketentuan mengenai zakat fitrah disebutkan dalam salah satu hadits riwayat Rasulullah SAW yang artinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari-Muslim)
Mengingat hukumnya yang wajib, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui kapan batas waktu pembayaran zakat fitrah. Dengan demikian, zakat dapat ditunaikan tepat waktu dan sah sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, kapan terakhir bayar zakat fitrah?
Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah
Masih ada umat Islam yang tidak memahami secara lengkap mengenai aturan zakat fitrah. Dari berbagai pendapat, batas akhir menunaikan zakat fitrah ternyata bukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dikutip dari Buku Saku Perzakatan karya Ahmad Dahlan, diceritakan oleh Mahmud bin Khalid dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah saw bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat (‘ied) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat (‘ied) maka itu hanya dianggap sebagai shadaqah di antara berbagai shadaqah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia karya Ahmad Sarwat, inti dari hadits tersebut ada pada kalimat terakhir, yaitu "Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
ADVERTISEMENT
Kalimat tersebut sering diartikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah sholat Id tidak lagi dihitung sebagai zakat, tapi hanya sebagai sedekah biasa. Padahal, menurut para ulama, bukan itu yang dimaksud.
Bersumber dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, menurut pendapat Ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi'iyah, batas akhir zakat fitrah adalah pada saat tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Artinya, baik ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri pada pagi hari maupun sesudahnya, zakatnya tetap sah.
Meski begitu, batas akhir menunaikan zakat fitrah setelah sholat Id hingga sebelum 1 Syawal berakhir sudah masuk kategori waktu makruf, namun tetap sah. Menunaikannya pada periode 1 Ramadhan hingga sebelum sholat Id pada pagi hari lebih dianjurkan bagi umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu Magrib pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri. Melewati waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan (uzur syar’i) tidak dibenarkan karena dianggap menunda-nunda pembayaran zakat fitrah.
(ANB)