Kapan Terakhir Lapor Pajak 2026? Ini Jadwal dan Cara Lapornya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui sistem baru bernama Coretax, menggantikan e-Filing yang sebelumnya digunakan. Lantas, kapan terakhir lapor pajak 2026 dan bagaimana cara melaporkannya untuk orang pribadi karyawan? Simak informasinya berikut ini!
Kapan Terakhir Lapor Pajak 2026?
Mengutip dari akun Instagram resmi DJP RI (@ditjenpajakri), batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk SPT PPh Badan batas waktunya adalah 30 April 2026.
Keterlambatan pelaporan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, persiapan dokumen sejak awal sangat disarankan agar proses pelaporan bisa berjalan lancar sebelum batas waktu tersebut.
SPT Kini Wajib Lapor Lewat Coretax, Bukan Lagi e-Filing
Berdasarkan pengumuman dari DJP RI melalui Instagram resmi @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan resmi beralih sepenuhnya ke platform Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. e-Filing tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu:
Akun Coretax harus sudah aktif. Login dilakukan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit beserta kata sandi yang telah didaftarkan.
Kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk proses penandatanganan dan pengiriman SPT. Akses menu Portal Saya, kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang tersedia di dalam akun Coretax masing-masing.
Dokumen pendukung perlu disiapkan, meliputi bukti potong pajak (BPA1) dari pemberi kerja, daftar harta dan aset, daftar utang pada akhir tahun, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, serta rekapitulasi omzet bulanan bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP Karyawan di Coretax
Mengutip dokumen panduan resmi DJP bertajuk Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Pada Coretax, pelaporan SPT dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Login dan Persiapan Bukti Potong
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id, bukti potong A1 (BPA1) dapat diunduh melalui menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya, dan klik Unduh pada dokumen BPA1 yang tersedia.
2. Membuat Konsep SPT
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian pilih Konsep SPT dan klik Buat Konsep SPT. Selanjutnya pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, pilih periode SPT Tahunan, dan tentukan tahun pajak Januari–Desember 2025.
3. Mengisi Induk SPT
Pada bagian header, pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan" untuk karyawan, pilih metode pembukuan "Pencatatan", lalu klik tombol Posting SPT. Sistem akan secara otomatis menampilkan data perpajakan yang sudah tersimpan di Coretax, mencakup harta, utang, bukti potong, dan data keluarga.
Setiap bagian pada induk SPT perlu diisi sesuai kondisi wajib pajak. Sebagian besar nilai seperti penghasilan neto, PPh terutang, dan kredit pajak akan terisi otomatis oleh sistem setelah data BPA1 tersambung.
4. Mengisi Lampiran
Lampiran L-1 mencakup daftar harta pada akhir tahun pajak, daftar utang, daftar anggota keluarga tanggungan, penghasilan neto dari pekerjaan, serta daftar bukti pemotongan PPh. Data pada lampiran ini sebagian besar juga terisi otomatis dari sistem Coretax berdasarkan BPA1 dari pemberi kerja.
5. Menyampaikan SPT
Setelah seluruh isian selesai dan dicek kebenarannya, centang pernyataan kebenaran data, klik Simpan Konsep, lalu pilih Bayar dan Lapor. Proses penandatanganan dilakukan dengan memasukkan kode otorisasi DJP beserta passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah berhasil, SPT akan berpindah ke menu SPT Dilaporkan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat diunduh sebagai tanda bukti pelaporan.
(FHK)
Baca juga: Apa Itu Harta PPS di Laporan SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya
