news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kapan Terakhir Lapor SPT Pajak 2025? Ini Ketentuan DJP

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Maret 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lapor SPT. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan bukti pemotongan pajak. Bukti pemotongan ini berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
SPT mesti dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh wajib pajak di setiap tahunnya. Lantas, kapan terakhir lapor SPT 2025? Simak informasinya di bawah ini.

Apa Itu SPT?

Ilustrasi lapor SPT. Foto: Pexels.
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Pajak terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Selain itu, SPT juga dapat berbentuk:

Jenis SPT Pajak Tahunan bagi Orang Pribadi

Ilustrasi formulir SPT pajak. Foto: Pexels.
Ada beberapa jenis SPT Pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu:

1. Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT wajib dilakukan di TPT tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Selain disampaikan secara langsung, penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selain itu, SPT Pajak Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh wajib pajak berikut:
ADVERTISEMENT

Kapan Terakhir Lapor SPT 2025?

Ilustrasi lapor SPT Pajak. Foto: Pexels.
Menurut informasi di situs pajak.go.id, wajib pajak dapat melaporkan SPT Pajak Tahunan secara daring di laman DJP Online atau datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan layanan asistensi.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan lembaga lainnya, dapat melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat 30 April 2025.
(DR)