Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kapan Vaksin Booster Kedua? Ini Jadwal beserta Cara Mendapatkannya
6 Februari 2023 9:36 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 21 Maret 2023 13:54 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai upaya memutus rantai COVID-19, pemerintah menyelenggarakan vaksinasi booster yang bisa diperoleh masyarakat umum. Vaksin booster dibutuhkan untuk meningkatkan kekebalan dan memperpanjang masa proteksi dari vaksinasi primer.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman corona.jakarta.go.id, vaksin booster merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun berbeda (heterolog) dengan vaksinasi primer. Vaksin booster disebut juga vaksin dosis ketiga.
Lalu, apakah ada vaksin booster ke-2? Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Lalu, kapan vaksin booster kedua dan bagaimana cara mendapatkannya?
Kapan Vaksin Booster Kedua?
Pemberian vaksin booster kedua dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023. Menurut surat edaran tersebut, vaksinasi dosis 4 alias booster kedua mulai diberikan terhitung sejak 24 Januari 2023 tanpa harus menerima tiket atau undangan terlebih dahulu.
Sama seperti vaksin ke 3 booster atau booster pertama, vaksin booster kedua hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Lalu, bisakah vaksin booster sebelum 3 bulan?
ADVERTISEMENT
Vaksinasi booster pertama dapat diperoleh minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua. Namun, pemberian vaksin booster kedua hanya dapat dilakukan dengan interval waktu minimal enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Kemudian, bolehkah vaksin booster lebih dari 6 bulan? Tidak ada batas waktu yang diberikan, tapi masyarakat disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster agar dapat beraktivitas lebih nyaman dan aman.
Cara Mendapatkan Vaksin Booster Kedua
Seperti yang dijelaskan, vaksin booster kedua baru bisa diperoleh masyarakat yang telah berusia lebih dari 18 tahun. Masyarakat harus mendapatkan vaksin booster pertama terlebih dulu, lalu enam bulan kemudian dapat melakukan vaksinasi booster kedua ini.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut, vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski bisa diperoleh tanpa tiket, masyarakat tetap bisa mengecek tiket vaksin melalui website atau aplikasi Peduli Lindungi dengan memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jenis dan Dosis Vaksin Booster
Masih merujuk pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023, vaksin untuk dosis booster kedua adalah COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin booster hanya diberikan setengah dosis, yaitu 0,5 ml untuk meminimalisir efek samping yang timbul, seperti kelelahan, nyeri tubuh, demam, dan sakit kepala.
Jenis vaksin booster yang diberikan disesuaikan dengan ketersediaan dan vaksin primer yang didapatkan setiap individu. Vaksin primer AstraZeneca booster apa? Jawabannya adalah Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, berikut regimen atau dosis booster kedua yang bisa diberikan:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
ADVERTISEMENT
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
(ADS)