Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19 booster kedua mulai 24 Januari 2023. Ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap infeksi virus Corona.
Tidak seperti vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi dosis keempat alias booster kedua tanpa harus menerima tiket atau undangan terlebih dahulu.
Meski begitu, vaksin hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat. Lantas, apa saja syarat mendapatkan vaksin booster kedua? Simak informasinya berikut ini.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster Kedua di Jakarta beserta Jadwal dan Ketentuannya
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua
Mekanisme vaksinasi booster kedua tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian vaksin booster kedua hanya dapat dilakukan bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat berikut:
1. Usia di Atas 18 Tahun
Sama seperti dosis-dosis sebelumnya, vaksin booster kedua baru bisa didapatkan masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas. Bagi anak-anak atau remaja yang belum mencapai usia tersebut dapat minum vitamin secara rutin untuk meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari infeksi virus Corona.
2. Jarak Enam Bulan Sejak Vaksinasi Booster Pertama
Vaksinasi booster kedua hanya bisa diperoleh masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster pertama. Pemberian vaksin dilakukan dengan interval waktu minimal enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan
Vaksinasi COVID-19 dosis boster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Airlangga: Vaksinasi Booster Tahap 2 Masih Gratis
Jenis dan Dosis Vaksin Booster Kedua
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketersediaan vaksin juga menjadi pertimbangan apa jenis dan vaksin yang diberikan. Regimen atau dosis booster kedua yang dapat diberikan yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Vaksin booster bisa dilakukan kapan?

Vaksin booster bisa dilakukan kapan?
Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19 booster kedua mulai 24 Januari 2023.
Bagaimana jika ingin booster vaksin?

Bagaimana jika ingin booster vaksin?
Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Apakah boleh vaksin booster sebelum 6 bulan?

Apakah boleh vaksin booster sebelum 6 bulan?
Pemberian vaksin dilakukan dengan interval waktu minimal enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
