news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Februari 2023 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster I kepada warga di salah satu pusat perbelanjaan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/12/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster I kepada warga di salah satu pusat perbelanjaan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/12/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19 booster kedua mulai 24 Januari 2023. Ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap infeksi virus Corona.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi dosis keempat alias booster kedua tanpa harus menerima tiket atau undangan terlebih dahulu.
Meski begitu, vaksin hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat. Lantas, apa saja syarat mendapatkan vaksin booster kedua? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin saat pelaksanaan Vaksin Booster COVID-19 Kedua di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa (24/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mekanisme vaksinasi booster kedua tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian vaksin booster kedua hanya dapat dilakukan bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat berikut:
ADVERTISEMENT

1. Usia di Atas 18 Tahun

Sama seperti dosis-dosis sebelumnya, vaksin booster kedua baru bisa didapatkan masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas. Bagi anak-anak atau remaja yang belum mencapai usia tersebut dapat minum vitamin secara rutin untuk meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari infeksi virus Corona.

2. Jarak Enam Bulan Sejak Vaksinasi Booster Pertama

Vaksinasi booster kedua hanya bisa diperoleh masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster pertama. Pemberian vaksin dilakukan dengan interval waktu minimal enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

3. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan

Vaksinasi COVID-19 dosis boster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Jenis dan Dosis Vaksin Booster Kedua

Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada pemudik di Stasiun Kertapati Palembang Sumatera Selatan, Sabtu (23/4/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Ketersediaan vaksin juga menjadi pertimbangan apa jenis dan vaksin yang diberikan. Regimen atau dosis booster kedua yang dapat diberikan yaitu:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

ADVERTISEMENT

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

(ADS)