Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kartu Lansia Jakarta Kapan Cair? Ini Informasi Lengkapnya
30 Oktober 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman jakarta.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program KLJ untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.
Lantas, Kartu Jakarta Lansia kapan cair? Ketahui jawabannya lewat informasi di bawah ini.
Kartu Jakarta Lansia (KLJ)
Dijelaskan dalam laman jakarta.go.id, sasaran dari program KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Tidak hanya itu, program ini juga menyasar lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur. Lalu, warga dengan usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial juga masuk dalam kriteria penerima.
KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Nantinya, mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan akan diberikan bantuan melalui kartu ATM tersebut.
ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Lansia Kapan Cair?
Sesuai dengan aturan yang ada, awalnya Kartu Jakarta Lansia akan cair pada tanggal 5 tiap bulannya. Namun, kini KLJ akan dicairkan empat tahap dalam satu tahun yang artinya bisa diambil setiap tiga bulan sekali.
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Sosial Jakarta, pencairan tahap 3 untuk KLJ sudah dilakukan pada 19 September 2024 lalu. Sedangkan, untuk tahap 4 yaitu bulan Oktober, November, Desember masih belum ada pengumuman resmi.
Jadi, untuk pencairan KLJ tahap 4 bisa Anda cek informasinya secara berkala di akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta. Selain itu, Anda juga bisa mengecek beberapa informasi lainnya dari KLJ di laman siladu.jakarta.go.id.
Syarat dan Cara Daftar KLJ 2024
Sebagai informasi, pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
ADVERTISEMENT
Berikut ini syarat untuk mendapatkan KLJ:
Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, lansia dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara daftar menjadi penerima KLJ ini juga mudah. Berikut ini panduan yang bisa Anda ikuti:
ADVERTISEMENT
(SFN)