Kategori 2 KIP Kuliah Artinya Apa? Begini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu melalui program KIP Kuliah. Program ini diperuntukkan bagi lulusan baru maupun mahasiswa yang sedang berkuliah.
Tujuan utama KIP Kuliah adalah mengurangi beban biaya pendidikan agar mahasiswa dapat lebih fokus pada perkuliahan mereka. Program ini biasanya dibuka bersamaan dengan pendaftaran SNBP dan SNBT.
Saat mendaftar KIP Kuliah 2025, siswa akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, salah satunya adalah kategori 2. Apa arti kategori 2 dalam KIP Kuliah? Simak penjelasannya berikut ini.
Arti Kategori 2 KIP Kuliah
Dikutip dari laman Kemdiktisaintek, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh pemerintah untuk lulusan SMA atau setingkat yang memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas secara finansial.
Seperti yang disebutkan, KIP Kuliah dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori 2 pada KIP Kuliah merujuk pada mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain kategori 2, KIP Kuliah juga memiliki 3 kategori lainnya dengan kriteria dan persyaratan yang berbeda. Berikut ini masing-masing penjelasan kategorinya:
1. Kategori 1
Kategori 1 diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang merupakan penerima KIP saat masih di tingkat sekolah menengah. Bagi mereka yang telah menerima bantuan KIP saat SMA atau sederajat, pendaftarannya untuk KIP Kuliah akan masuk dalam kategori 1.
2. Kategori 2
Kategori 2 ditujukan untuk calon mahasiswa yang sudah terdaftar dalam DTKS. Jika keluarga terdaftar dalam DTKS, maka pendaftaran KIP Kuliah akan masuk dalam kategori 2.
3. Kategori 3
Kategori 3 diperuntukkan bagi pendaftar yang tercatat dalam P3KE (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim). Bagi mereka yang terdaftar dalam desil 1, 2, atau 3 pada P3KE, maka pendaftarannya untuk KIP Kuliah akan masuk dalam kategori 3.
4. Kategori 4
Kategori 4 khusus untuk pendaftar yang memberikan informasi tentang penghasilan orang tua. Kategori ini juga berlaku bagi mereka yang melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Calon pendaftar KIP Kuliah perlu memahami setiap persyaratan dalam proses registrasi. Dikutip dari laman resminya, berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah:
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan. Siswa yang telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya juga dapat mendaftar program ini.
Peserta seleksi harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Peserta KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik, namun terbatas secara ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah.
Peserta KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B (dengan pertimbangan tertentu).
Baca juga: Apakah KIP Kuliah Akan Dihapus? Ini Penjelasannya
(RK)
