Keluarga yang Membantu Usaha Tanpa Menerima Upah Dicatat dalam SE2026 Sebagai?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026) dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Indonesia tercatat secara akurat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam sensus ini adalah tenaga kerja yang terlibat dalam menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang yang bekerja di sebuah usaha menerima gaji atau upah. Pada banyak usaha keluarga, anggota rumah tangga kerap ikut membantu kegiatan operasional sehari-hari tanpa memperoleh pembayaran atau imbalan secara khusus.
Lantas, anggota keluarga yang membantu kegiatan usaha tanpa menerima upah dicatat sebagai apa dalam SE 2026? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cakupan Lapangan Usaha dalam Sensus Ekonomi 2026
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan usaha, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu cakupan usaha yang menjadi sasaran pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026).
Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, pendataan ini mencakup hampir seluruh aktivitas ekonomi yang dijalankan masyarakat, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan berskala besar.
Beberapa contoh lapangan usaha yang termasuk dalam cakupan pendataan SE 2026 antara lain:
Warung makan dan usaha kuliner.
Toko kelontong, minimarket, dan usaha perdagangan lainnya.
Laundry dan jasa kebersihan.
Bengkel kendaraan dan jasa perbaikan.
Salon, barbershop, dan layanan kecantikan.
Usaha jahit dan konveksi.
Toko online serta usaha berbasis digital.
Jasa transportasi dan pengiriman barang.
Penginapan, homestay, dan usaha akomodasi lainnya.
Industri rumahan, seperti produksi makanan, kerajinan, atau furnitur.
Jasa pendidikan, kursus, dan pelatihan.
Berbagai usaha jasa lainnya yang menghasilkan barang atau layanan untuk masyarakat.
Seluruh kategori usaha tersebut akan didata tanpa membedakan skala usahanya. Dengan demikian, SE 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi perekonomian Indonesia.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai Sensus Ekonomi 2026, masyarakat dapat mengakses laman resmi SE 2026 di sensus.bps.go.id/se2026.
Kategori Anggota Keluarga yang Membantu Kegiatan Usaha Tanpa Menerima Upah
Berdasarkan informasi dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), seseorang yang membantu menjalankan usaha milik orang lain, baik usaha keluarga maupun bukan keluarga, tanpa menerima gaji atau upah (dalam bentuk uang atau barang), dicatat dalam SE 2026 sebagai Pekerja Tidak Dibayar/Pekerja Keluarga.
Walaupun tidak memperoleh imbalan secara rutin, peran mereka tetap dihitung sebagai bagian dari kegiatan ekonomi suatu usaha. Mengutip laman Instagram @bpskabupatenbekasi, terdapat berbagai contoh aktivitas yang termasuk dalam kategori Pekerja Tidak Dibayar, antara lain:
Anak yang membantu menjaga warung atau toko milik keluarga.
Istri yang membantu melayani pelanggan di toko keluarga tanpa menerima gaji tetap.
Saudara yang ikut membantu proses produksi makanan, kerajinan, atau produk rumahan lainnya.
Anggota keluarga yang membantu mengemas barang sebelum dijual atau dikirim kepada pelanggan.
Orang tua yang membantu mengelola stok barang dan menata produk di toko.
Anak atau saudara yang membantu melakukan pencatatan penjualan dan administrasi.
Anggota keluarga yang membantu memasarkan produk melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.
Kerabat yang membantu melayani pembeli di kios, warung makan, atau usaha kuliner keluarga.
Meski tidak memperoleh bayaran, keberadaan Pekerja Tidak Dibayar memiliki kontribusi ekonomi yang besar. Banyak usaha keluarga dapat berkembang berkat dukungan anggota rumah tangga yang turut membantu berbagai pekerjaan sehari-hari.
Oleh karena itu, kelompok ini tetap dicatat dalam Sensus Ekonomi 2026. Dengan memasukkan Pekerja Tidak Dibayar ke dalam pendataan, BPS dapat menghasilkan data ketenagakerjaan yang lebih lengkap dan mencerminkan kondisi riil kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jenis Lapangan Usaha yang Tidak Termasuk dalam Cakupan Sensus Ekonomi 2026
(ANB)
