Jenis Lapangan Usaha yang Tidak Termasuk dalam Cakupan Sensus Ekonomi 2026

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa saja jenis lapangan usaha yang tidak termasuk dalam cakupan sensus ekonomi 2026? Pertanyaan ini sering muncul menjelang pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sensus ini bertujuan menyediakan data dasar mengenai struktur dan karakteristik usaha di Indonesia, mulai dari usaha mikro hingga usaha besar yang bergerak di berbagai sektor ekonomi.
SE2026 mencakup hampir seluruh kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia. Data yang dikumpulkan nantinya akan digunakan untuk menggambarkan kondisi perekonomian nasional, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital, hingga ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Jenis Lapangan Usaha yang Tidak Termasuk dalam Cakupan Sensus Ekonomi 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPS melalui situs kalteng.bps.go.id, terdapat tiga kelompok lapangan usaha yang tidak termasuk dalam cakupan Sensus Ekonomi 2026.
Kelompok tersebut meliputi pertanian, kehutanan, dan perikanan; administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib; serta aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dan aktivitas yang menghasilkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan meliputi berbagai kegiatan seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan, serta penangkapan dan budidaya ikan maupun biota air.
Selain kegiatan utama tersebut, jasa penunjang yang berkaitan dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga termasuk dalam kategori yang tidak dicakup oleh SE2026.
Salah satu alasan pengecualian ini adalah karena sektor pertanian telah menjadi objek pendataan dalam Sensus Pertanian yang dilaksanakan secara terpisah.
Kategori berikutnya adalah administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib yang mencakup kegiatan yang bersifat pemerintahan dan umumnya dijalankan oleh lembaga negara, seperti kantor pemerintahan, instansi pertahanan, serta badan yang mengelola program jaminan sosial wajib.
Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja mencakup kegiatan rumah tangga yang mempekerjakan pekerja domestik, seperti asisten rumah tangga atau tukang kebun.
Selain itu, kategori ini juga mencakup kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri, bukan untuk tujuan komersial. Selain tiga kategori tersebut, seluruh lapangan pekerjaan lainnya termasuk dalam cakupan SE2026.
BPS menyebutkan bahwa terdapat 18 kategori lapangan usaha yang akan didata dalam sensus ini, mulai dari pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, akomodasi dan makan minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga berbagai aktivitas jasa lainnya.
Dengan cakupan yang luas tersebut, hasil SE2026 diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi perekonomian Indonesia dan perkembangan berbagai sektor usaha di seluruh wilayah.
Apa saja jenis lapangan usaha yang tidak termasuk dalam cakupan sensus ekonomi 2026? Lapangan usaha yang dikecualikan meliputi pertanian, kehutanan, dan perikanan; administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib.
Selain itu, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja serta kegiatan yang menghasilkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri juga tidak termasuk dalam cakupan SE2026.
Ketiga kategori tersebut dikecualikan dari SE2026, sementara sektor ekonomi lainnya tetap menjadi bagian dari pendataan yang dilakukan oleh BPS. (Rahma)
Baca juga: Tugas Petugas Sensus Ekonomi beserta Tanggung Jawabnya di Lapangan
