Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempertanyakan kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair. Itu karena belum informasi terbaru dari wacana pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025.
Kenaikan gaji pensiunan yang terakhir kali tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut, ditetapkan gaji pensiun untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri naik sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%.
Pertanyaannya, apakah ada ketetapan baru mengenai gaji pensiun 2025? Jika memang ada, kenaikan gaji pensiun 2025 kapan cair? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiun 2025
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Artinya, besaran gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dalam akun Instagram @taspen, PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: THR PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan PNS dibagi berdasarkan empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan memiliki besaran yang berbeda, tergantung jenjang karier dan masa kerja. Berikut rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Proses pencairan gaji pensiunan dilakukan dengan mengirimkan langsung ke rekening masing-masing tanpa ada prosedur tambahan. Jika tidak ada kendala, dana tersebut akan diterima oleh para pensiunan dalam waktu sekitar sembilan hari setelah jadwal pencairan dimulai.
(SLT)
