Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Ini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Unsplash/Jakub Żerdzicki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Unsplash/Jakub Żerdzicki

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempertanyakan kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair. Itu karena belum informasi terbaru dari wacana pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025.

Kenaikan gaji pensiunan yang terakhir kali tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut, ditetapkan gaji pensiun untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri naik sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%.

Pertanyaannya, apakah ada ketetapan baru mengenai gaji pensiun 2025? Jika memang ada, kenaikan gaji pensiun 2025 kapan cair? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiun 2025

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Pixabay/IqbalStock

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Artinya, besaran gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Berdasarkan informasi dalam akun Instagram @taspen, PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: THR PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan 2025. Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko

Besaran gaji pensiunan PNS dibagi berdasarkan empat golongan utama, yaitu Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan memiliki besaran yang berbeda, tergantung jenjang karier dan masa kerja. Berikut rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:

1. Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

  • Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

  • Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

  • Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

  • Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

  • Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

  • Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

  • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

  • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

  • Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

  • Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

  • Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

  • Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Proses pencairan gaji pensiunan dilakukan dengan mengirimkan langsung ke rekening masing-masing tanpa ada prosedur tambahan. Jika tidak ada kendala, dana tersebut akan diterima oleh para pensiunan dalam waktu sekitar sembilan hari setelah jadwal pencairan dimulai.

(SLT)