Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Prediksinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gaji PNS. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji PNS. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik di tahun 2025. Jika benar-benar terealisasi, kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen?
ADVERTISEMENT
Tentunya, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan PNS. Langkah ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik serta mendukung kemajuan pembangunan nasional.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen

Ilustrasi Gaji PNS. Foto: Pexels.
Kabar kenaikan gaji pokok di tahun 2025 tentu disambut baik oleh PNS. Merujuk pada laporan kumparanBISNIS, rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen tersebut, salah satu fokus kebijakan belanja pegawai tahun 2025 adalah penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemberian THR serta gaji/pensiun ke-13. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran pegawai sekaligus menjaga daya konsumsi aparatur negara.
Namun, pemerintah masih belum mengumumkan berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun 2025 dan mulai kapan kebijakan ini berlaku. Jika besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 sama seperti di tahun 2024, maka ada kemungkinan kenaikannya sebesar 8%.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan gaji PNS tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa gaji PNS naik sebesar 8% di tahun 2024.
Karena rencana kenaikan belum resmi ditetapkan, besaran gaji PNS hingga saat ini masih sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024, yaitu:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
ADVERTISEMENT
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
(DR)