Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Prediksinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik di tahun 2025. Jika benar-benar terealisasi, kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen?
Tentunya, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan PNS. Langkah ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik serta mendukung kemajuan pembangunan nasional.
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen
Kabar kenaikan gaji pokok di tahun 2025 tentu disambut baik oleh PNS. Merujuk pada laporan kumparanBISNIS, rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen tersebut, salah satu fokus kebijakan belanja pegawai tahun 2025 adalah penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemberian THR serta gaji/pensiun ke-13. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran pegawai sekaligus menjaga daya konsumsi aparatur negara.
Namun, pemerintah masih belum mengumumkan berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun 2025 dan mulai kapan kebijakan ini berlaku. Jika besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 sama seperti di tahun 2024, maka ada kemungkinan kenaikannya sebesar 8%.
Adapun kenaikan gaji PNS tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa gaji PNS naik sebesar 8% di tahun 2024.
Karena rencana kenaikan belum resmi ditetapkan, besaran gaji PNS hingga saat ini masih sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024, yaitu:
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: PNS Pensiun Umur Berapa? Ini Ketentuan Terbarunya
(DR)
