PNS Pensiun Umur Berapa? Ini Ketentuan Terbarunya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah selesai mengabdikan diri kepada negara selama periode tertentu. Batas umur pensiun setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait dengan masa pensiun untuk PNS. Aturan ini mencakup perubahan pada batas umur pensiun dan ketentuan lainnya.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan PNS. Berdasarkan aturan terbaru, pensiun PNS sampai umur berapa? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini hingga selesai.
Batas Umur Pensiun PNS
Ketentuan mengenai batas umur pensiun PNS tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang mencapai umur pensiun akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Sebelumnya, batas umur pensiun PNS untuk laki-laki dan perempuan berkisar antara 58 hingga 66 tahun. Namun, mulai tahun 2025, batas umur pensiun yang baru adalah 59 tahun hingga maksimal 65 tahun.
Kenaikan umur pensiun menjadi 59 tahun mengacu pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur bahwa umur pensiun bagi pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Sementara itu, batas umur pensiun bagi setiap PNS ditentukan berdasarkan jabatan yang dipegang. Dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini rincian lengkap mengenai usia pensiun PNS:
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Baca juga: Apa Itu Purna Tugas? Ini Pengertian dan Batas Usia Pensiun PNS
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen pada Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah rincian gaji pensiun ASN berdasarkan golongan setelah penyesuaian tersebut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
(RK)
