Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
PNS Pensiun Umur Berapa? Ini Ketentuan Terbarunya
10 Februari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkffpwpb2tpnrjvpbsjs2cg0.jpg)
ADVERTISEMENT
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah selesai mengabdikan diri kepada negara selama periode tertentu. Batas umur pensiun setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait dengan masa pensiun untuk PNS . Aturan ini mencakup perubahan pada batas umur pensiun dan ketentuan lainnya.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan PNS. Berdasarkan aturan terbaru, pensiun PNS sampai umur berapa? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini hingga selesai.
Batas Umur Pensiun PNS
Ketentuan mengenai batas umur pensiun PNS tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang mencapai umur pensiun akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Sebelumnya, batas umur pensiun PNS untuk laki-laki dan perempuan berkisar antara 58 hingga 66 tahun. Namun, mulai tahun 2025, batas umur pensiun yang baru adalah 59 tahun hingga maksimal 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Kenaikan umur pensiun menjadi 59 tahun mengacu pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur bahwa umur pensiun bagi pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Sementara itu, batas umur pensiun bagi setiap PNS ditentukan berdasarkan jabatan yang dipegang. Dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini rincian lengkap mengenai usia pensiun PNS:
ADVERTISEMENT
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen pada Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut adalah rincian gaji pensiun ASN berdasarkan golongan setelah penyesuaian tersebut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
(RK)