Konten dari Pengguna

Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Alasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang BSU. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang BSU. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17,3 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Bantuan ini diluncurkan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU ditetapkan berlangsung selama Juni hingga Juli 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU dijadwalkan dimulai pada awal Juni.

"Sebelum minggu kedua (Juni 2025) kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua (cair) Insya Allah," ucap Yassierli di kantornya, Kamis (5/6), dikutip dari kumparanBISNIS.

Meski begitu, masih banyak pekerja yang mengeluhkan belum menerima bantuan tersebut, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan. Lantas, kenapa BSU 2025 belum cair? Simak beberapa alasannya dalam artikel ini.

Kenapa BSU 2025 Belum Cair?

Ilustrasi Uang BSU Foto: Thinkstock

Mengutip kanal YouTube Edgar Tutorial, berikut beberapa penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum turun:

1. Jadwal Pencairan Mundur dari Target Awal

Pemerintah semula menjadwalkan pencairan BSU mulai 5 Juni 2025. Namun kondisi di lapangan membuat penyaluran bantuan tunai ini memerlukan penyesuaian waktu. Ini terjadi karena pemerintah ingin menghindari masalah teknis dan memastikan proses penyaluran berjalan sesuai prosedur.

2. Proses Verifikasi dan Administrasi Data

Tertundanya pencairan BSU bisa terjadi karena proses verifikasi data yang masih berlangsung. Verifikasi ini meliputi validasi NIK, status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran penghasilan. Langkah ini diambil untuk menjamin penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan transparan.

3. Syarat Penerima Lebih Selektif

Ilustrasi Uang BSU. Foto: Shutterstock

Hanya pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menerima BSU. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut ini kriteria penerima BSU yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian

4. Koordinasi Antar Lembaga

Penyaluran BSU melibatkan beberapa lembaga, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk menjamin bantuan tersalurkan dengan tepat, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi dengan instansi lainnya. Meski memerlukan waktu, langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.

5. Penyempurnaan Data Penerima

Pemerintah saat ini sedang memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Ini mencakup pekerja informal dan tenaga honorer yang termasuk calon penerima BSU. Langkah ini diambil untuk menjamin data yang valid, sehingga penyaluran bantuan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Beserta Persyaratannya

(ANB)