Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
3 Januari 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ereg Pajak adalah aplikasi e-Registrasi yang dibuat Ditjen Pajak untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak elektronik. Namun, aplikasi yang kerap mengalami kendala membuat masyarakat bertanya-tanya, kenapa Ereg Pajak tidak bisa diakses?
ADVERTISEMENT
Secara umum, situs yang tidak bisa diakses biasanya disebabkan oleh server yang mengalami beban tinggi. Ini terjadi lantaran banyak orang yang mengakses situs tersebut secara bersamaan.
Permasalahan serupa juga bisa dialami aplikasi Ereg Pajak. Untuk mengetahui penyebab pasti dan solusi untuk mengatasinya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses?
Sebagaimana diketahui bersama, setiap masyarakat yang memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara.
NPWP bisa didapatkan secara langsung dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. Jika tidak sempat, Anda juga bisa mengurusnya secara daring dengan mengakses laman Ereg Pajak.
ADVERTISEMENT
Namun permasalahannya, belakangan ini situs Ereg Pajak tidak bisa diakses. Setelah ditelusuri, ternyata pendaftaran NPWP melalui laman Ereg Pajak mulai dialihkan ke coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X resminya, @kring_pajak.
Jadi, permasalahannya bukan terletak pada server, melainkan peralihan sistem. Maka, masyarakat yang ingin membuat NPWP dipersilakan untuk segera mengakses laman Coretax .
Sekilas tentang Coretax
Dikutip dari situs pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk mempermudah pengguna dalam membayar pajak. Pembuatannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah memodernisasi dan meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak di Indonesia. Ini didukung dengan langkah pemerintah yang sudah mulai mengintegrasikan NIK sebagai NPWP dalam format 16 digit.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem tersebut, pemerintah bisa memperkuat basis data perpajakan supaya lebih terintegrasi. Adapun beberapa pembaruan yang diterapkan di situs Coretax antara lain sebagai berikut:
Cara Pendaftaran NPWP di Coretax
Seperti yang telah disebutkan di atas, pendaftaran NPWP tak lagi menggunakan situs Ereg Pajak, melainkan melalui Coretax. Dihimpun dari Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi terbitan Direktorat Jenderal Pajak, berikut panduan pendaftaran NPWP di Coretax:
ADVERTISEMENT
1. Kunjungi Situs Coretax
Pertama, pengguna perlu mengunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban di perangkat masing-masing. Kemudian, ketuk 'New Registration' di bawah tombol 'Login'.
Setelah itu, pengguna memilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Untuk mendaftarkan wajib pajak Orang Pribadi, ketuk 'Individual'.
2. Registrasi Akun
Sistem akan menampilkan pertanyaan 'Does taxpayer have NIK?', apabila Anda memiliki NIK, pilih 'Yes' tetapi jika tidak dapat memilih 'No'.
Kemudian, akan muncul dua pilihan registrasi, yaitu 'Registrasi with NIK Activation/NIK Activation' untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP dan 'Registration Only' untuk masyarakat yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP.
3. Isi Data-data
Selanjutnya, isi kolom pada 'Taxpayer's Identity Details', mulai dari NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, jenis wajib pajak, tempat lahir, tanggal lahir, negara asal, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Setelah data-data tersebut terisi semua, pengguna diminta untuk mengisi di kolom 'Taxpayer's Contact Details', seperti alamat surel, nomor telepon, dan lainnya.
4. Verifikasi Data
Langkah selanjutnya, tekan tombol 'Verify' di sebelah kolom alamat surel dan nomor telepon untuk menerima kode OTP. Lalu, isi kode OTP dan ketuk 'Verify'.
Setelah proses verifikasi berhasil, ketuk tombol 'Next' untuk melanjutkannya.
5. Tambahkan Pihak Terkait
Proses menambahkan pihak terkait atau related person sifatnya opsional, artinya bisa dilewati dengan langsung menekan tombol 'Next'.
Namun, apabila ingin mengisinya, Anda dapat mengetuk tombol berlogo tambah di bagian tengah dan masukkan data-data pihak terkait. Jangan lupa untuk menyimpan data tersebut sebelum melanjutkan proses.
6. Tambahkan Data Ekonomi
Pengguna diminta untuk mengisi data ekonomi. Sebelumnya, pengguna harus memilih metode pembukuan yang digunakan, yaitu antara laporan keuangan berbasis kas, laporan keuangan berbasis akrual, atau pencatatan sederhana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga menentukan periode pembukuan, misalnya untuk Januari hingga Desember. Kemudian, dilanjutkan dengan menambahkan economic code dengan menekan tombol 'Add'.
Pada bagian ini, pengguna diminta mengisi sumber penghasilan, tempat kerja, penghasilan per bulan, dan lainnya.
7. Isi Alamat Wajib Pajak
Tahapan selanjutnya adalah mengisi alamat wajib pajak. Pengguna dapat mengisi dengan alamat domisili, alamat aset, alamat korespondensi, atau alamat KTP.
8. Unggah Foto
Untuk proses verifikasi identitas wajib pajak, pengguna perlu mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil. Foto dapat diunggah dari berkas yang telah ada atau langsung mengambil foto. Setelah itu, ketuk 'Next'.
9. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Langkah terakhir adalah memberikan konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mengetuk kotak centang. Kirim pengajuan dengan menekan 'Submit Application'.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sistem Coretax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui surel terdaftar.
(NSF)