Konten dari Pengguna

Ketentuan Batas Usia PPPK 2024 beserta Syarat dan Cara Pendaftarannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Batas Usia PPPK 2024 Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Batas Usia PPPK 2024 Foto: Pexels

Sama halnya pendaftaran CPNS, seleksi PPPK 2024 juga menerapkan batas usia minimal dan maksimal bagi pendaftar. Sebagaimana diketahui, untuk batas usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 40 tahun. Lantas, bagaimana dengan batas usia PPPK 2024?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa batas usia PPPK 2024 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 21 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan batas usia, berikut ini adalah beberapa syarat dan cara pendaftaran PPPK 2024 yang bisa anda jadikan acuan.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Ilustrasi PPPK. Foto: Odua Images/Shutterstock

Secara umum, syarat pendaftaran PPPK tidak berbeda jauh dengan CPNS. Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CASN 2024 berikut ini syarat pendaftaran PPPK 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Tidak pernah dipenjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

  • Kartu keluarga (KK)

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Ijazah

  • Transkrip nilai

  • Pasfoto

  • Swafoto

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Cara Cek Formasi PPPK 2024

Ilustrasi Batas Usia PPPK 2024 Foto: Pexels

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta sebaiknya melakukan cek formasi PPPK 2024 terlebih dahulu. Begini caranya:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id.

  • Pada halaman utama, scroll ke bagian bawah.

  • Anda akan menemukan fitur pencarian. Masukkan jenjang pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan sesuai kebutuhan Anda.

  • Jika sudah, klik 'Cari'.

Informasi yang keluar meliputi nama jabatan, instansi, unit kerja, formasi, keterangan khusus disabilitas, penghasilan, dan jumlah kebutuhan. Klik tombol 'Lihat' untuk informasi lebih lengkap.

Cara Pendaftaran PPPK 2024

Ilustrasi pendaftaran PPPK. Foto: ANTARAFOTO

Terakhir, masih dirangkum dari buku petunjuk yang sama, berikut ini untuk cara daftar seleksi PPPK 2024 yang bisa Anda ikuti.

  • Buka portal SSCASN dan klik tombol ‘Masuk’, lalu masukkan NIK, password, dan kode CAPTCHA.

  • Jika sudah masuk, isi data diri sesuai dengan yang diminta, seperti nama, email, jenis kelamin, dan lainnya. Pastikan untuk mengisi data diri tersebut dengan benar dan klik ‘Selanjutnya’.

  • Pilih jenis seleksi PPPK.

  • Jika merupakan eks THK-II, pilih jawaban 'Iya' pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?", lalu klik ‘Selanjutnya’.

  • Pilih instansi dan jenis formasi yang Anda inginkan. Centang kotak jabatan tenaga kesehatan apabila memilih PPPK Kesehatan.

  • Jika sudah, klik ‘Pilih’ untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik ‘Ulang’ untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.

  • Apabila semua form sudah diisi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’.

  • Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan apabila ada.

  • Jangan lupa untuk mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan instansi dan format yang diminta.

  • Pada bagian Resume, silakan baca kembali data yang sudah diisi dan klik "Akhiri Proses Pendaftaran" jika data sudah benar.

Baca Juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 dan Jadwal Pelaksanaannya

(SFN)