Konten dari Pengguna

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 dan Jadwal Pelaksanaannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Kompetensi PPPK 2024 dilaksanakan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi pelamar dalam memenuhi kebutuhan formasi di instansi pemerintah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Seleksi Kompetensi PPPK 2024 dilaksanakan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi pelamar dalam memenuhi kebutuhan formasi di instansi pemerintah. Foto: Pexels.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka rekrutmen PPPK untuk tahun 2024. Seleksi ini berlangsung dalam dua gelombang, di mana gelombang pertama telah dimulai sejak 1 Oktober 2024

Seleksi PPPK 2024 terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah seleksi kompetensi. Tahap ini dilaksanakan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi pelamar dalam memenuhi kebutuhan formasi di instansi pemerintah.

Penting bagi setiap peserta untuk memahami ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK. Apa saja? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Seleksi kompetensi PPPK 2024 dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Foto: Pexels.com

Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, seleksi kompetensi PPPK 2024 terdiri dari beberapa tes untuk menilai apakah kemampuan pelamar sesuai dengan jabatan yang dituju. Tes ini mencakup:

  • Kompetensi Teknis: Mengukur pengetahuan dan keterampilan spesifik terkait jabatan.

  • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan dalam organisasi, termasuk integritas, kerja sama, dan pengambilan keputusan.

  • Kompetensi Sosial Kultural: Menilai pengetahuan dan sikap terhadap keberagaman masyarakat.

  • Wawancara: Menggali informasi tentang integritas dan moralitas pelamar

Seluruh tahapan seleksi ini dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak akan ada ketetapan nilai ambang batas, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Waktu pengerjaan untuk Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural adalah 120 menit. Namun, untuk pelamar dengan disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 150 menit. Durasi tahap wawancara adalah 10 menit, namun bagi pelamar dengan disabilitas sensorik netra adalah 15 menit.

Jumlah soal yang harus dijawab oleh peserta adalah 145 butir, dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal

  • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal

  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal

  • Wawancara: 10 soal

*Bagi pelamar PPPK Jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah soal yang diujikan berbeda sebanyak 100 butir.

Khusus bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru yang memiliki sertifikat pendidik terdaftar di Kemendikbudristek dan linier dengan jabatan yang dilamar, mereka akan mendapatkan nilai maksimal sebesar 100% dari nilai tertinggi untuk Seleksi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Pada seleksi kompetensi PPPK 2024, tidak ada nilai ambang batas, melainkan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Foto: Pexels.com

Seperti yang disebutkan, kandidat akan dinyatakan lolos jika memiliki peringkat terbaik dengan prioritas diberikan kepada Eks THK-II, pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, serta pegawai yang telah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi, pelamar lain dengan jabatan dan kualifikasi yang sama dari lokasi berbeda dapat dipertimbangkan. Tentunya dengan mengikuti aturan kelulusan yang telah ditetapkan.

Bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK 2024, tapi belum berhasil mendapatkan posisi, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan dari Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Gaji Pokok PPPK 2024 dan Tunjangannya

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Seleksi Kompetensi PPPK 2024 akan dilaksanakan setelah pengumuman pasca masa sanggah seleksi administrasi PPPK. Foto: Pexels.com

Pendaftaran rekrutmen PPPK 2024 periode 1 telah dibuka pada 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. Periode 1 ini ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN.

Setelah tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, rekrutmen akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi PPPK 2024. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024:

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November-1 Desember 2024

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024

  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024

  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10-21 Desember 2024

  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13-28 Desember 2024

  • Pengumuman Hasil Kelulusan Teknis Tambahan: 24-31 Desember 2024

(SAI)