Ketentuan dan Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Juli 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi niat puasa qadha ramadhan. Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi niat puasa qadha ramadhan. Sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Puasa qadha Ramadhan adalah puasa pengganti untuk puasa yang batal di bulan Ramadhan. Puasa qadha Ramadhan dapat dilakukan dari bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan kembali tiba.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa alasan umat Muslim diperbolehkan untuk mengqadha puasa Ramadhan. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
ADVERTISEMENT
Dalam buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, juga dijelaskan beberapa alasan yang mengharuskan seorang Muslim mengqadha puasa Ramadhan.
Udzur Syar'i
Bukan udzur syar'i
Jika ada seseorang yang sengaja membatalkan puasanya bukan karena udzur syar'i, seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum secara sengaja, dan semua yang membatalkan puasa dilakukan secara sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Sebagian ulama mengatakan, orang yang menyengaja membatalkan puasa padahal tidak ada udzur syar'i akan dikenakan kaffarah. Jika batal karena lupa, puasanya tidak dianggap batal dan boleh dilanjutkan.
Jika seseorang tidak sengaja membatalkan puasanya seperti seorang yang menyangka masih malam, lalu dia minum dan makan dengan niat sahur, ternyata ketika dilihat sudah fajar, maka ia juga wajib mengqadha puasanya.
Ilustrasi berbuka puasa untuk puasa qadha. Sumber: Freepik.com

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Niat puasa ganti atau qadha berbeda dengan puasa Ramadhan. Dikutip dari buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin, berikut adalah niat dan ketentuan puasa qadha.
ADVERTISEMENT
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan

1. Pelaksanaan puasa ganti tidak harus dilakukan secara berurutan. Dijelaskan dalam sebuah hadits, puasa ganti dapat dilaksanakan secara terpisah. Rasulullah SAW bersabda:
Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR. Daruquthni, dari Ibnu Umar)
2. Waktu menjalankan puasa ganti dimulai dari bulan Syawal hingga kembali datangnya bulan Ramadhan. Haram hukumnya bila seseorang menunda puasa ganti tanpa alasan yang diperbolehkan hingga tiba waktu puasa Ramadhan berikutnya.
ADVERTISEMENT
3. Jika seorang yang mempunyai tanggungan puasa wajib, namun ia belum menggantinya, itu sama halnya memiliki tunggakan utang kepada Allah SWT. Apabila orang yang belum membayar utang puasa telah meninggal dunia, maka yang menggantikan puasanya adalah keluarga. Hal itu juga dijelaskan dalam hadits berikut.
Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban wadah puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
4. Bagi wanita, utang puasa Ramadhan yang dimilikinya harus segera diganti. Bisa dimulai sejak satu hari setelah Idul Fitri dan tidak boleh ditunda hingga sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
(ULY)