Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala PPPK dan Besaran Gajinya di 2025

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan status kontrak berdasarkan jangka waktu tertentu. Selain menerima gaji pokok selayaknya ASN, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala.
Adapun kenaikan gaji berkala adalah penyesuaian penghasilan secara rutin yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja PPPK. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2023.
Namun untuk bisa mendapatkannya, PPPK perlu memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku agar proses kenaikan gaji berjalan lancar. Untuk lebih jelasnya, simak informasi mengenai ketentuan kenaikan gaji berkala PPPK selengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Mengutip laman resmi menpan.go.id, PPPK yang memenuhi ketentuan kini berhak menerima kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa. Berdasarkan Peraturan Menteri PANR Nomor 7 Tahun 2023, berikut beberapa ketentuan terkait kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang perlu diketahui:
Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Memperoleh penilaian kinerja tahunan dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan kinerja ASN.
Ketentuan di atas tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V, karena golongan ini memiliki aturan khusus. Adapun ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan jika telah mencapai satu tahun MKG.
Penilaian kinerja selama satu tahun terakhir minimal bernilai "Baik".
Untuk kenaikan gaji berkala berikutnya, akan mengikuti syarat umum seperti PPPK golongan lainnya.
Besaran Gaji PPPK 2025
PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas jabatan akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). PPPK sendiri terbagi menjadi 17 golongan, yakni mulai golongan I–XVII, dengan masa kerja maksimal hingga 33 tahun.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji yang diterima PPPK berdasarkan masing-masing golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – R p2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: Informasi Cara Mendapatkan Kenaikan Gaji PPPK Berkala
(RK)
