Konten dari Pengguna

Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 dan Aturan Penting Lainnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 September 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Foto: menpan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Foto: menpan.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi administrasi CPNS 2024 beserta masa sanggahnya telah rampung dilaksanakan pada 22 September lalu. Kini, prosesnya akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digelar pada 16 Oktober sampai 14 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Bagi peserta yang lolos, ada aturan penting yang mesti diperhatikan, salah satunya soal ketentuan pakaian tes SKD CPNS. Aturan ini dibuat agar peserta bisa mengikuti tes dengan lancar dan tanpa hambatan.
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024. Sebagai acuan, Anda bisa mengikuti aturan yang diterapkan di tahun sebelumnya. Seperti apa?

Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS

Ilustrasi Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Foto: menpan.go.id
Aturan soal ketentuan pakaian tes SKD CPNS sudah dijelaskan dalam saluran YouTube milik BKN di seleksi tahun 2023. Berikut beberapa hal yang mesti Anda perhatikan:

1. Pakaian Tes CPNS Laki-laki

ADVERTISEMENT

2. Pakaian Tes CPNS Perempuan

3. Pakaian Tes CPNS Perempuan Berjilbab

Ketentuan pakaian tes SKD tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta tanpa terkecuali. Jika diabaikan, maka panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta dalam seleksi CPNS 2024.

Aturan Tes SKD CPNS 2024

Ilustrasi Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Foto: menpan.go.id
Masih mengutip sumber yang sama, berikut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam seleksi SKD CPNS 2024:

1. Dokumen yang harus dibawa

Peserta tes SKD CPNS wajib membawa dokumen penting sesuai ketentuan meliputi kartu ujian, KTP, alat tulis, dan dokumen tambahan berupa paspor untuk peserta dengan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
ADVERTISEMENT

2. Cetak kartu pendaftaran CASN

Seluruh peserta tes SKD CPNS wajib mencetak kartu pendaftaran CASN. Caranya yaitu dengan masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian login dan cetak kartu peserta yang dibutuhkan.

3. Tiba di lokasi tepat waktu

Peserta diimbau datang ke lokasi tepat waktu sesuai dengan ketetapan awal. Ini diperlukan guna meminimalisasi kebingungan saat mengikuti alur pelaksanaan tes SKD CPNS.

4. Barang yang tidak boleh dibawa

Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata api, dan senjata tajam. Jika terlanjur membawanya, peserta bisa menyimpan barang tersebut ke dalam loker yang telah disediakan. Informasi tentang aturan tes SKD CPNS selengkapnya bisa disimak lewat cuplikan video berikut:
(SFN)