Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Khitbah: Pengertian, Tata Cara, dan Ketentuannya Berdasarkan Anjuran Rasulullah
7 April 2021 14:44 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Khitbah adalah proses yang dilakukan seorang laki-laki menemui orangtua wanita untuk menyatakan keseriusannya. Proses ini biasanya dilakukan tepat sebelum prosesi lamaran dan pernikahan dilangsungkan.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, khitbah berasal dari kata al-khitab yang berarti pembicaraan. Sedangkan secara istilah khitbah dapat diartikan sebagai pembicaraan yang berhubungan dengan lamaran atau pernikahan.
Mengutip buku Taaruf, Khitbah, Nikah, Malam Pertama oleh Agus Ariwibowo, khitbah merupakan sebuah komitmen dan bukti tanggung jawab dari seorang laki- laki pada seorang wanita. Khitbah menunjukkan keseriusan seorang laki-laki untuk menikah, siap menjadi seorang suami sekaligus ayah.
Bagaimana tata cara dan ketentuan khitbah yang sesuai anjuran Rasulullah SAW?
Tata Cara Khitbah Sesuai Anjuran Rasulullah
Ada banyak cara yang bisa dilakukan seorang laki-laki untuk menunjukan keseriusan kepada wanita pujaannya. Islam telah mengemas itu semua secara syar’i, salah satunya melalui proses khitbah.
Seorang Muslim hendaknya memerhatikan beberapa hal dan tata cara khitbah yang dijelaskan dalam hadist Rasulullah. Adapun ketentuan dan tata caranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Mengutip buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah, dan Talak bagi Muslimah oleh Honey Miftahuljannah, hal utama yang harus dipertimbangkan seorang wali dalam menerima khitbah seorang laki-laki adalah akhlak dan kesalihannya.
Jika datang kepadanya seorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, hendaknya wali tidak menolak khitbah laki-laki tersebut.
"Apabila datang kepadamu seorang yang akan menyukai agama dan akhlaknya untuk mengkhitbah, terimalah! Kalau itu tidak engkau lakukan, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi." (HR. Tirmidzi)
Tata cara khitbah ini dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Umar Radhiyallahu anhu berkata,
"Nabi meminang Hafshah kepadaku lalu aku menikahkan beliau." (HR. Bukhari)
Dengan menyampaikan langsung pada orangtua wanita, maka keputusan diterima atau tidaknya menjadi jelas. Sebab wali berhak untuk menolak dan menerima khitbahan seorang laki-laki di awal, baru kemudian dilengkapi dengan penolakan atau persetujuan dari wanita yang dikhitbah.
ADVERTISEMENT
Saat seorang wali menerima pinangan dari seorang laki-laki bagi putrinya, hendaknya ia bertanya kepada yang bersangkutan apakah menerima atau menolak pinangan tersebut. Jika perempuanya masih gadis, cukup menjawab dengan diam. Sedangkan jika ia seorang janda, tidak cukup hanya dengan diam tapi harus dengan pernyataan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh menikahkan seorang wanita janda (ayim) sebelum persetujuannya dan tidak boleh menikahkan seorang perempuan (al bikr) sebelum memiliki izinnya." Lalu sahabat bertanya, "Bagaimana bentuk izinnya ya Rasulullah?" Rasulullah melihat. menjawab, "Izinnya adalah diamnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
(MSD)