KIP Kuliah 2024 Semester 8 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Kemdikbud

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di bulan Februari 2024 ini, bangku perkuliahan telah memasuki masa belajar semester genap. Informasi KIP Kuliah 2024 semester 8 kapan cair pun banyak ditanyakan mahasiswa yang telah menjadi peserta
Sebenarnya, belum ada pengumuman resmi dari Kemdikbud terkait hal ini. Meski begitu, diperkirakan KIP Kuliah 2024 untuk semester 8 dan semester genap lainnya akan cair di pertengahan sampai akhir Februari.
Paling lambat, bantuan KIP Kuliah tersebut akan cair di awal Maret. Mahasiswa bisa menunggu informasinya dengan sabar sambil menantikan pengumuman resmi dari Kemdikbud ataupun pihak kampus.
Nantinya, dana KIP yang akan diberikan disesuaikan dengan akreditasi kampus penerima. Bagaimana proses pencairannya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pencairan KIP Kuliah 2024 Semester Genap
Proses pencairan KIP Kuliah 2024 untuk semester genap dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, perguruan tinggi akan melakukan pengajuan penerima bantuan KIP Kuliah melalui SK Nominasi yang dikeluarkan oleh rektor.
Kemudian, pihak PTN atau PTS akan mengirimkan SK tersebut kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk segera diproses. Lalu, Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) akan diterbitkan oleh Puslapdik.
Terakhir, pencairan dana KIP Kuliah yang diajukan tersebut akan disalurkan melalui bank terkait. Prosesnya memakan waktu cukup lama, sekitar 2-3 minggu.
Peserta atau penerima bantuan KIP baru bisa mencairkannya setelah dana tersebut dikirim melalui rekening bank masing-masing. Besaran bantuannya dibedakan berdasarkan akreditasi kampus, yakni sebagai berikut:
Akreditasi A maksimal Rp12.000.000 untuk program studi (prodi) kedokteran dan maksimal Rp8.000.000 juta untuk prodi non kedokteran
Akreditas B maksimal Rp4.000.000
Akreditasi C maksimal Rp2.400.000
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah. Biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung:
Biaya jas almamater atau baju praktikum
Biaya asrama
Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
Biaya wisuda
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024
Kemdikbud telah merilis persyaratan penerima KIP Kuliah 2024 dalam buku panduannya. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Jumlah Tanggungan Orang Tua KIP? Ini Penjelasannya
(MSD)
