Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
KJP Bulan Mei 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasannya!
14 Mei 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bantuan KJP berbentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah. Nominalnya berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya.
Dana bantuan KJP akan dikirim melalui rekening penerima manfaat. Pertanyaannya, KJP bulan Mei 2024 kapan cair? Simak informasinya di bawah ini.
KJP Bulan Mei 2024 Kapan Cair?
Dalam setahun, KJP dicairkan ke dalam dua tahap. Jadwal pencairan dananya berbeda-beda. Pada tahun 2024, pendaftaran KJP Plus Tahap 1 dibuka pada 22 April - 9 Mei lalu.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemadanan data dan tinjauan lapangan. Berdasarkan informasi Disdik DKI, proses pemadanan data dijadwalkan selesai pada 17 Mei 2024.
Pemerintah baru akan menetapkan penerima manfaat KJP pada 20-30 Mei 2024. Artinya, pencairan dana KJP Plus setelah periode tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, belum ada tanggal resmi kapan KJP bulan Mei 2024 disalurkan. Penerima manfaat perlu memantau informasinya secara berkala melalui situs atau media sosial resminya.
Cara Cek Status Penerima KJP
Sebelum mengecek jadwal pencairan, pendaftar KJP Plus perlu mengecek status penerima manfaat lebih dahulu. Masyarakat dapat mengecek status keanggotaan secara online melalui laman KJP Jakarta.
Berikut langkah-langkah cek status Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Mei 2024 yang dapat dijadikan panduan:
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Tahap 1 2024 bisa mendaftarkan kembali pada tahun berikutnya. Pendaftaran KJP dilakukan secara online melalui laman DTKS Jakarta.
Anda juga bisa datang ke kelurahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).
(GLW)