Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Membayar JHT

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah kode yang digunakan oleh peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membayar iuran. Kode ini merupakan 12 kode unik yang dimiliki oleh masing-masing peserta.
JHT sendiri adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Kode iuran BPJS Ketenagakerjaan
Besar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah. Perhitungan JHT ini dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, di bawah ini ketentuan kode iuran BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing program:
Kode Iuran Program Penerima Upah merupakan 12 digit kode unik.
Kode Iuran Program Bukan Penerima Upah merupakan nomor induk kependudukan pendaftar.
Kode Iuran Program Bukan Penerima Upah Wadah merupakan 16 Digit kode unik dengan format 0626XXXXXXXXXXXX.
ID billing Program Pekerja Migran Indonesia merupakan 16 Digit kode unik dengan format 0625XXXXXXXXXXXX
Kode Iuran Program Jasa Konstruksi merupakan 12 Digit kode unik dengan format 6XXXXXXXXXXX
Daftar Autodebet digunakan untuk pendaftaran Autodebet iuran segmen Penerima Upah menggunakan Shopeepay, Dana, OVO, dan Direct Debit BRI
Pembayaran iuran program JKK, JKM, JHT, dan JP di atas RP 10.000 per program dapat juga dilakukan melalui Fitur Pembayaran Instan (Gopay, ShopeePay, atau QRIS).
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif karena Resign
Instruksi Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan metode lainnya yang disediakan oleh bank. Di bawah ini adalah instruksi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui ATM
Pilih menu Bayar/Beli
Pilih menu BPJS
Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu BPJSTK BPU/PMI
Masukkan 16 digit NIK
Masukkan periode pembayaran iuran: 1, 3, 6, atau 12 bulan
Pastikan data telah sesuai dan tekan tombol angka 1 (satu) lalu pilih "YA" untuk melanjutkan proses pembayaran
Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran
2. Melalui Mobile Banking
Pilih menu Pembayaran
Pilih menu BPJS
Pilih "BPJS Ketenagakerjaan Individu" pada jenis BPJS, input NIK/Nomor KTP kamu dan pilih Periode Program, klik tombol "Lanjutkan"
Pastikan data pembayaran sudah benar, kemudian klik tombol "Kirim"
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu bisa menyimpan atau mencetak bukti pembayaran ini dengan mengklik tombol "Simpan" atau "Cetak"
(TAR)
Baca juga: Cara Ambil Bansos PBI JK 2023 dan Syaratnya
