Konten dari Pengguna

Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Membayar JHT

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash

Kode iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah kode yang digunakan oleh peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membayar iuran. Kode ini merupakan 12 kode unik yang dimiliki oleh masing-masing peserta.

JHT sendiri adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Kode iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash

Besar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah. Perhitungan JHT ini dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, di bawah ini ketentuan kode iuran BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing program:

  1. Kode Iuran Program Penerima Upah merupakan 12 digit kode unik.

  2. Kode Iuran Program Bukan Penerima Upah merupakan nomor induk kependudukan pendaftar.

  3. Kode Iuran Program Bukan Penerima Upah Wadah merupakan 16 Digit kode unik dengan format 0626XXXXXXXXXXXX.

  4. ID billing Program Pekerja Migran Indonesia merupakan 16 Digit kode unik dengan format 0625XXXXXXXXXXXX

  5. Kode Iuran Program Jasa Konstruksi merupakan 12 Digit kode unik dengan format 6XXXXXXXXXXX

  6. Daftar Autodebet digunakan untuk pendaftaran Autodebet iuran segmen Penerima Upah menggunakan Shopeepay, Dana, OVO, dan Direct Debit BRI

  7. Pembayaran iuran program JKK, JKM, JHT, dan JP di atas RP 10.000 per program dapat juga dilakukan melalui Fitur Pembayaran Instan (Gopay, ShopeePay, atau QRIS).

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif karena Resign

Instruksi Pembayaran Iuran

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan metode lainnya yang disediakan oleh bank. Di bawah ini adalah instruksi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui ATM

  1. Pilih menu Bayar/Beli

  2. Pilih menu BPJS

  3. Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan

  4. Pilih menu BPJSTK BPU/PMI

  5. Masukkan 16 digit NIK

  6. Masukkan periode pembayaran iuran: 1, 3, 6, atau 12 bulan

  7. Pastikan data telah sesuai dan tekan tombol angka 1 (satu) lalu pilih "YA" untuk melanjutkan proses pembayaran

  8. Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran

2. Melalui Mobile Banking

  1. Pilih menu Pembayaran

  2. Pilih menu BPJS

  3. Pilih "BPJS Ketenagakerjaan Individu" pada jenis BPJS, input NIK/Nomor KTP kamu dan pilih Periode Program, klik tombol "Lanjutkan"

  4. Pastikan data pembayaran sudah benar, kemudian klik tombol "Kirim"

  5. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu bisa menyimpan atau mencetak bukti pembayaran ini dengan mengklik tombol "Simpan" atau "Cetak"

(TAR)

Baca juga: Cara Ambil Bansos PBI JK 2023 dan Syaratnya