Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
29 September 2020 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Terdapat beragam Hak Asasi Manusia yang bisa diraih semasa hidupnya. Di antaranya seperti hak untuk berbicara (berpendapat), hak untuk hidup damai, hak untuk mendapat pelayanan, dan hak diperlakukan sama dengan manusia lainnya.
Sementara Kewajiban Asasi Manusia adalah kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya Hak Asasi Manusia. Kewajiban Asasi menjadi kewajiban dasar disertai tanggungjawab sebagai bentuk menghormati hak asasi manusia lainnya.
Konsep dari Hak dan Kewajiban Asasi Manusia bersifat universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Hal itu disebabkan, keduanya dilandaskan pada keyakinan bahwa hak dan kewajiban tersebut dianugerahkan secara alamiah oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar.
Pada awalnya, Hak dan kewajiban Asasi Manusia dikembangkan pada Abad Pencerahan. Kemudian berpengaruh dalam wacana politik selama Revolusi Amerika dan Prancis.
ADVERTISEMENT
Setelah itu konsep Hak Asasi Manusia juga muncul dalam versi lebih modern sekitar abad ke-20. Terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) pada tahun 1948 di Paris, Perancis.
Semenjak itu, Hak dan Kewajiban Asasi Manusia telah mengalami perkembangan yang pesat. Keduanya bahkan menjadi semacam kode etik yang mampu diterima dan ditegakkan secara global dan internasional.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia juga diyakini sebagai perwakilan kaum-kaum yang tertindas. Dengan melihat konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, kaum yang tertindas bisa memiliki hidup yang lebih aman dan adil bersama manusia lainnya.
Secara hukum internasional, Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ternyata dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum yang berlaku, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
(Rav)