6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Diakui secara Internasional Beserta Contohnya

Penulis kumparan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada 6 jenis hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi secara internasional dengan Deklarasi PBB (Declaration of Human Rights). Hal tersebut bersifat menempel pada setiap manusia yang ada di dunia.
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri masing-masing sejak manusia lahir di dunia ini. Hak asasi tidak memandang suku, ras, atau agama. Semua manusia memiliki hak di dalam dirinya yang akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah hak asasi manusia, atau disingkat menjadi HAM. Tanggal 10 November dipilih sebagai hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya
Berikut ini jenis-jenis hak asasi manusia beserta contohnya:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contoh hak asasi pribadi, antara lain:
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
3. Hak Asasi untuk Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Keadilan Hukum dan Pemerintahan (Legal Equality Rights)
Contoh hak asasi hukum, yaitu:
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contoh hak asasi politik, antara lain:
Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social Culture Rights)
Contoh hak asasi sosial budaya:
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Hak untuk mengembangkan hobi.
6. Hak Asasi untuk mendapat Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Contoh hak tersebut, antara lain:
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Hak memperoleh kepastian hukum.
Hak menolak digeledah tanpa adanya surat penggeledahan.
Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
Hak Asasi Pribadi Meliputi Apa Saja?
Dari berbagai jenis dan contoh hak asasi manusia di atas, secara umum semua konsep hak asasi manusia sangat mengedepankan hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan.
Tak ada satu pun konsep hak asasi manusia yang tak mengedepankan hak untuk hidup. Karena hak untuk hidup merupakan hak manusia sejak lahir.
Mengutip dari buku Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, hak asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Baca juga: Tujuan dan Fungsi Hak Asasi Manusia yang Perlu Diketahui
Apa Saja Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia?
Guna mewujudkan hak asasi manusia yang layak dan merata, setiap orang perlu mengetahui ciri-ciri dari HAM itu sendiri. Mengutip buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan karya Gianto, hak asasi manusia terdiri dari empat ciri, yakni:
1. Hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tidak ada seseorang atau sekelompok yang menerima hak, melainkan hak tersebut sudah ada di dalam diri manusia itu sejak lahir.
Hal ini juga mengartikan bahwa hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan oleh siapa pun, karena setiap manusia berhak untuk menggunakan haknya tersebut.
2. Universal
Hak asasi manusia juga bersifat universal karena berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa melihat gender, suku bangsa, ras, wilayah, dan lain sebagainya.
3. Tetap
Hak asasi manusia juga bersifat tetap. Selain karena sudah dimiliki sejak lahir dan tidak boleh dihilangkan, hak asasi manusia juga bersifat tetap karena tidak bisa dicabut oleh siapa pun.
4. Tidak dapat dibagi
Setiap orang memiliki haknya masing-masing, itu yang menyebabkan bahwa hak tidak bisa dibagi oleh siapa pun. Tidak hanya itu, hak asasi manusia juga tidak bisa dikelompokkan atau ditentukan berdasarkan dengan golongannya.
Apa yang Dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Contohnya?
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir ke dunia. Hak asasi berasal dari Tuhan sebagai anugerah yang kodrati dan tidak dapat diberi atau dicabut oleh pihak lain.
Menurut buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi, 2016, selain tercantum pada pembukaan UUD 1945, hak asasi manusia di Indonesia juga tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi:
"HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Apa Saja Contoh dari Hak?
Berikut ini contoh dari hak dalam Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pasal 28A
Pasal 28A menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup maupun kehidupannya.
2. Pasal 28B
Pasal 28B ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
Kemudian, pada Pasal 28B ayat 2 tertulis bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya.
3. Pasal 28C
Selanjutnya, pasal 28c menyebutkan bahwa setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan mendapat manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
4. Pasal 28D
Pasal 28D ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.
Kemudian, pasal 28D ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Sementara itu, pasal 28D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan.
Ayat ke-4 pada pasal 28D juga menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E
Pasal 28E memaparkan tentang hak masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
(DNR dan FNS)
