Konten dari Pengguna

Macam-Macam Hak Asasi Manusia dan Definisinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang. Foto: dok. https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang. Foto: dok. https://pixabay.com/

Setiap manusia yang hidup di muka bumi ini lahir dengan hak asasi yang melekat pada dirinya bahkan hingga meninggal dunia. Hak asasi yang dimiliki seseorang ini mengatur kebebasan dan batasan yang perlu ditaati antara satu manusia dengan manusia lainnya. Hak asasi manusia ada beberapa macam, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf selanjutnya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Lengkap dengan Definisinya yang Perlu Diketahui

Penjelasan mengenai definisi hak asasi manusia dipaparkan dalam buku berjudul Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:87). Dalam buku tersebut diuraikan bahwa secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak seorang manusia yang sangat asasi yang tidak bisa diintervensi oleh manusia di luar dirinya atau oleh kelompok atau oleh lembaga-lembaga manapun untuk meniadakannya.

Baca juga: 6 Jenis Hak Asasi Manusia yang Diakui secara Internasional beserta Contohnya

Hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang. Foto: dok. https://pixabay.com/

Pada hakikatnya, hak asasi manusia telah ada sejak seseorang sudah ada di kandungan ibunya hingga ia lahir dan menghabiskan masa hidupnya samapi ia meninggal dunia. Hak asasi manusia ini memiliki beberapa macam yang dikenal umum dalam masyarakat.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh P. N. H Simanjuntak (2007:50) disebutkan bahwa secara umum macam-macam hak asasi manusia meliputi berbagai bidang yaitu:

  • Hak asasi pribadi: meliputi hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama, hak berorganisasi dan berserikat

  • Hak ekonomi: meliputi hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, mengadakan perjanjian atau kontrak, dan hak memilih pekerjaan

  • Hak persamaan hukum: hak asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama di mata hukum

  • Hak asasi politik: meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan lain sebagainya

  • Hak asasi sosial budaya: meliputi hak memilih pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan

  • Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum

Pemaparan singkat mengenai pengertian dan macam-macam hak asasi manusia dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan tambahan untuk mengetahui apa itu hak asasi manusia dan macam-macam hak asasi manusia. Semoga bermanfaat. (DAP)