Konten dari Pengguna

Kriteria Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK. Foto: Shutterstock

Jabatan yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, PPPK berkesempatan menduduki jabatan fungsional maupun jabatan pimpinan tinggi.

Khusus untuk jabatan fungsional, posisi ini hanya dapat diisi sesuai kriteria yang ditetapkan presiden melalui peraturan perundang-undangan. Posisi ini berfokus pada pelayanan fungsional yang membutuhkan keahlian serta keterampilan khusus.

Artikel ini akan merinci kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Simak selengkapnya berikut!

Kriteria Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK

Ilustrasi kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK. Foto: unsplash.com/@mufidpwt

Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut ini sederet kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK:

  • Jabatan dengan kompetensi yang tidak tersedia atau masih terbatas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • Jabatan yang dibutuhkan untuk mempercepat peningkatan kapasitas organisasi.

  • Jabatan yang berperan dalam percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.

  • Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi.

  • Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, maupun hubungan luar negeri.

  • Bukan jabatan yang menurut ketentuan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Baca Juga: Salah Satu Ciri Khas PPPK dalam Konteks Politik di Indonesia

Daftar Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock

Berdasarkan kriteria di atas, kemudian ditetapkan daftar jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut daftarnya:

  • Administrator Database Kependudukan

  • Administrator Kesehatan

  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

  • Analis Akuakultur

  • Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

  • Analis Kebakaran

  • Analis Kebencanaan

  • Analis Kebijakan

  • Analis Ketahanan Pangan

  • Analis Pasar Hasil Perikanan

  • Analisis Pasar Hasil Pertanian

  • Analisis Pengusaha Jasa Kelautan

  • Analisis Perdagangan

  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan

  • Analis Perkebunrayaan

  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Apoteker

  • Arsiparis

  • Asesor Manajemen Mutu Industri

  • Asesor Sumber Dyaa Manusia Aparautr

  • Asisten Apoteker

  • Asisten Inspektur Angkutan Udara

  • Asisten Inspektur Bandar Udara

  • Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

  • Asisten Konselor Adiksi

  • Asisten Pelatih Olahraga

  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

  • Asisten Penata Anestesi

  • Asisten Penata Kadastral

  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika

  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

  • Asisten Perisalah Legislatif

  • Asisten Pranata Siaran

  • Asisten Teknisi Siaran

  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

  • Bidan

  • Dokter

  • Dokter Gigi

  • Dokter Hewan Karantina

  • Dokter Pendidik Klinis

  • Dosen

  • Entomolog Kesehatan

  • Epidemiolog Kesehatan

  • Fisikawan Medis

  • Fisioterapis

  • Guru

  • Inspektur Angkutan Udara

  • Inspektur Bandar Udara

  • Inspektur Keamanan Penerbangan

  • Inspektur Ketenagalistrikan

  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi

  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan

  • Inspektur Tambang

  • Instruktur

  • Konselor Adiksi

  • Manggala Informatika

  • Medik Veteriner

  • Negosiator Perdagangan

  • Nutrisionis

  • Okupasi Terapis

  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

  • Ortotis Prostetis

  • Pamong Belajar

  • Pamong Budaya

  • Paramedik Karantina Hewan

  • Paramedik Veteriner

  • Pekerja Sosial

  • Pelatih Olahraga

  • Pemadam Kebakaran

  • Pembimbing Kemasyarakatan

  • Pembimbing Kesehatan Kerja

  • Pembina Industri

  • Pembina Jasa Konstruksi

  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

  • Pemeriksa Desain Industri

  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan

  • Pemeriksa Merek

  • Pemeriksa Paten

  • Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

  • Penata Anestesi

  • Penata Kadastral

  • Penata Kehakiman

  • Penata Kelola Pemilihan Umum

  • Penata Laboratorium Narkotika

  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

  • Penata Penanggulangan Bencana

  • Penata Pertanahan

  • Penata Ruang

  • Peneliti

  • Penera

  • Penerjemah

  • Pengamat Gunung Api

  • Pengamat Meteorologi dan Geofisika

  • Pengamat Tera

  • Pengantar Kerja

  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

  • Pengawas Benih Tanaman

  • Pengawas Bibit Ternak

  • Pengawas Farmasi dan Makanan

  • Pengawas Kemeterologian

  • Pengawas Keselamatan Pelayaran

  • Pengawas Koperasi

  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian

  • Pengawas Mutu Pakan

  • Pengawas Perdagangan

  • Pengawas Perikanan

  • Pengawas Radiasi

  • Pengawas Sekolah

  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

  • Pengelola Kesehatan Ikan

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

  • Pengembang Kurikulum

  • Pengembang Penilaian Pendidikan

  • Pengembang Teknologi Nuklir

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran

  • Pengendali Dampak Lingkungan

  • Pengendali Ekosistem Hutan

  • Pengendali Frekuensi Radio

  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

  • Penggerak Swadaya Masyarakat

  • Penghulu

  • Penguji Kendaraan Bermotor

  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Penguji Mutu Barang

  • Penguji Perangkat Telekomunikasi

  • Pentashih Mushaf Al Qur’an

  • Penyidik Bumi

  • Penyuluh Agama

  • Penyuluh Hukum

  • Penyuluh Kehutanan

  • Penyuluh Keluarga Berencana

  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat

  • Penyuluh Lingkungan Hidup

  • Penyuluh Narkoba

  • Penyuluh Perikanan

  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

  • Penyuluh Pertanian

  • Penyuluh Sosial

  • Perawat

  • Perekam Medis

  • Perekayasa

  • Perencana

  • Perisalah Legislatif

  • Polisi Kehutanan

  • Pranata Hubungan Masyarakat

  • Pranata Komputer

  • Pranata Laboratorium Kemeterologian

  • Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Pranata Laboratorium Pendidikan

  • Pranata Nuklir

  • Pranata Pencarian dan Pertolongan

  • Pranata Siaran

  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Psikolog Klinis

  • Pustakawan

  • Radiografer

  • Refraksionis Optisien

  • Sandiman

  • Sanitarian

  • Statistisi

  • Surveyor Pemetaan

  • Teknik Jalan dan Jembatan

  • Teknik Pengairan

  • Teknik Penyuluhan Lingkungan

  • Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

  • Teknisi Akuakultur

  • Teknisi Elektromedis

  • Teknisi Gigi

  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaaan

  • Teknisi Penerbangan

  • Teknisi Perkebunrayaan

  • Teknisi Siaran

  • Teknisi Transfusi Darah

  • Terapis Gigi dan Mulut

  • Terapis Wicara

  • Widyaiswara

  • Widyaprada

(NSF)