Kriteria Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu telah berlangsung. Namun, tidak semua honorer secara otomatis mendapatkan kesempatan diangkat.
Gaji PPPK Paruh Waktu dijamin dengan besaran minimal yang setara UMP daerah masing-masing. Mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan untuk kesejahteraan, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui MenPAN-RB menetapkan bahwa hanya 3 kriteria tertentu honorer yang bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK). Apa saja kriteria pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu tersebut? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Kriteria Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun. Ada kemungkinan juga akan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Berdasarkan surat edaran BKN nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025, ada tiga kategori honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni:
Tenaga honorer yang datanya telah tercantum dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.
Tenaga honorer yang telah berpartisipasi dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan alokasi formasi.
Tenaga honorer yang juga mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena adanya keterbatasan kuota formasi yang tersedia di instansi terkait.
Tiga kelompok honorer tersebut dinilai sebagai pihak yang telah memenuhi persyaratan minimum serta memiliki rekam partisipasi yang jelas dalam proses rekrutmen. Hal inilah yang membuat mereka menjadi prioritas utama dalam kebijakan afirmasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang berhasil memperoleh SK PPPK Paruh Waktu secara otomatis akan masuk ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun statusnya kontrak paruh waktu. Hal ini menjadi kesempatan untuk pengembangan karier yang lebih baik bagi para tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu sendiri telah diatur secara resmi dalam diktum ke-19 hingga ke-21 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Sama dengan S1? Ini Informasinya
Timeline Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah juga telah menetapkan timeline terkait kebutuhan formasi dalam surat edaran BKN nomor B/4014/M.SM.01.00/2025. Pengumuman alokasi formasi dijadwalkan pada 22 Agustus hingga 1 September 2025 lalu.
Kemudian adalah penyusunan Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu yang berlangsung hingga pertengahan September. Setelah itu, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Oktober hingga November 2025.
Lewat laman resmi menpan.go.id, pemerintah menetapkan bahwa nomor induk PPPK harus dikirimkan maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.
(SLT)
