Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Larangan Bulan Rajab yang Mesti Dipahami Setiap Muslim
17 Januari 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram yang memiliki makna dimuliakan. Semua jenis ibadah dan amal baik dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan tersebut. Ada juga larangan bulan Rajab yang wajib dihindari.
ADVERTISEMENT
Khusus pada bulan Rajab, umat Muslim dilarang menganiaya diri sendiri. Meski ini juga berlaku di bulan lainnya, dosa menganiaya diri sendiri akan menjadi lebih besar jika dilakukan di bulan-bulan haram.
Apa saja larangan di bulan Rajab yang sebaiknya ditinggalkan umat Muslim di bulan Rajab? Simak daftarnya berikut ini.
Larangan Bulan Rajab
Setidaknya ada dua larangan pada bulan Rajab yang mesti dipatuhi umat Muslim, yakni puasa sebulan penuh dan berperang. Apa dasar dari larangan ini?
1. Puasa Satu Bulan Penuh
Menukil buku Ritual Bid'ah Dalam Setahun oleh Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry, larangan bulan Rajab yang utama adalah berpuasa penuh seperti pada bulan Ramadhan. Larangan ini juga berlaku untuk bulan lainnya.
Asy-Syafi'i rahimullah berkata dalam kitab Al-Qadim, "Saya benci jika ada seseorang yang menjadikan suatu bulan tertentu sebagai bulan puasa penuh seperti bulan Ramadhan." Dasarnya adalah perkataan Aisyah R.A berikut ini:
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan." (HR. Bukhari)
Imam Syafi'i juga berkata, "Begitu juga beberapa hari dalam bulan Rajab. Saya memakruhkan puasa supaya tidak memberatkan orang awam, lalu dia mengira bahwa itu puasa wajib.
Jika dia mengerjakan puasa di bulan Rajab tanpa ada beban yang memberatkan, maka hilanglah kemakruhan bulan Rajab sebagai bulan khusus untuk berpuasa, yang disertai dengan puasa sunnah lainnya, menurut sebagian sahabat kami (Al-Hanbilah), seperti puasa pada bulan-bulan haram, atau puasa Rajab dan Sya'ban."
Imam Ahmad ra juga menjelaskan dalam kitab Al-Mughni bahwa umat Muslim tidak diperkenankan berpuasa di bulan Rajab selama sebulan penuh kecuali bagi orang berpuasa dahr (puasa setiap hari sepanjang tahun). Artinya, berpuasa sebulan penuh di bulan Rajab hanya diperbolehkan jika disertai dengan puasa dahr.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai puasa dahr, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Merangkum buku Mukjizat Puasa: Resep Ilahi Agar Sehat Ruhani-Jasmani oleh Yusuf Qardhawi, puasa dahr dibolehkan oleh jumhur ulama.
Berbeda dengan pendapat Ibn Qudamah yang berkata, "Menurut saya, pendapat yang kuat adalah bahwa puasa dahr hukumnya makruh, jika pada hari-hari ini (Id dan tasyriq) tidak berpuasa. Jika berpuasa pada hari tersebut, maka dia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Dimakruhkannya puasa dahr karena menimbulkan kesulitan dan kelemahan, mirip dengan larangan pengebirian."
Meski begitu, ada juga sebagian ulama yang justru menganggap puasa dahr haram jika menimbulkan bahaya atau menelantakan hak.
2. Berperang
Mengutip buku Dakwah Kreatif: Muharram, Maulid Nabi, Rajab dan Sya'ban oleh Dra. Udji Asiyah, M.Si, pada bulan haram seperti Rajab, umat Muslim dilarang melakukan perang . Allah Swt telah menegaskan haramnya berperang di bulan-bulan haram dalam ayat berikut:
ADVERTISEMENT
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah.
Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 217)
(DEL)