Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar negara Indonesia ialah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dirumuskan melalui proses yang panjang hingga melahirkan sila-sila yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Maka dari itu, setiap sila dalam Pancasila harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Pancasila tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh seperti Ir. Soekarno dan Muh. Yamin. Masing-masing dari mereka mengemukakan gagasan mereka dalam membuat rumusan sila-sila Pancasila.
Akan tetapi, sila pertama Pancasila sempat mengalamai perubahan sebelum akhirnya disahkan. Lantas, apakah latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama? Simak penjelasan berikut.
Latar Belakang Perubahan Sila Pertama
Mengutip buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara oleh Ronto, perumusan dasar negara dilakukan melalui sidang BPUPKI. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 yang menjadi titik awal perumusan dasar negara.
Setelah sidang pertama tersebut, tepatnya pada 1 Juni 1945, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitia kecil yang berjumlah delapan orang. Mereka memeriksa lebih lanjut terkait usulan-usulan dasar negara.
Pada 10-16 Juli 1945, digelarlah sidang BPUPKI kedua dengan hasil rancangan Hukum Dasar. Untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia, pada 9 Agustus, dibuatlah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada 15 Agustus, Jepang menyerah kepada sekutu dan membuat Indonesia kosong dari kekuasaan. Hal ini dimanfaatkan para pemimpin Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang yang membahas Hukum Dasar dengan preambul (pembukaan) dan memilih presiden serta wakil presiden.
Saat preambul akan disahkan, Bung Hatta menyampaikan bahwa pada 17 Agustus sore, sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian timur yang menemuinya.
Utusan tersebut menyampaikan sebuah maksud yang intinya rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan agar mengubah sila pertama Pancasila pada alinea keempat preambul.
Yang diminta diubah ialah di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Jika tidak diubah, rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari NKRI.
Oleh karena itu, atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa serta mengingat Indonesia baru diproklamasikan, maka usul tersebut diterima dan sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
(AFM)
