Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024 dari Kemnaker
14 November 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Banyak yang mempertanyakan, apakah Pilkada Serentak akan ditetapkan sebagai hari libur atau tidak. Namun berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Libur Pilkada 2024 kepada masyarakat.
Artinya, momen Pilkada Serentak yang akan digelar pada Rabu (27/11) mendatang resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bagi yang penasaran dengan isi suratnya, simak link Surat Edaran Libur Pilkada 2024 selengkapnya berikut ini.
Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024
Ketentuan libur Pilkada 2024 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Dalam SE tersebut diinformasikan bahwa berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini serupa dengan Pilkada sebelumnya, ketika pemerintah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Jika penasaran dengan isi lengkap suratnya, Anda bisa mengunduhnya melalui link berikut ini:
Ketentuan Hari Libur Pilkada 2024
Ketentuan mengenai hari libur Pilkada Serentak 2024 sebenarnya sudah dijelaskan secara detail dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kemnaker. Berikut beberapa poin yang mesti Anda pahami:
ADVERTISEMENT
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional karena ingin memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, termasuk pekerja, dalam menggunakan hak pilih mereka.
Bagi yang tetap bekerja pada hari tersebut, maka ia tetap berhak mencoblos pilihannya. Pemilik usaha atau pemimpin perusahaan wajib mengatur jam kerja karyawan agar mereka bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Pekerja yang bertugas di hari libur Pilkada berhak atas upah lembur dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, pemilik usaha atau pemimpin perusahaan tetap memenuhi hak mereka sebagai pemilih sekaligus pekerja.
(SAI)