Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Link Pengumuman CPNS Kemenkes 2023 dan Ketentuan untuk Peserta yang Lulus
9 Januari 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengumuman CPNS Kemenkes 2023 dirilis pada 5-12 Januari 2024. Pada seleksi CASN kali ini, Kemenkes membuka 7.095 formasi PPPK dan 154 formasi CPNS dosen.
ADVERTISEMENT
Pelamar yang ingin mengetahui status kelulusannya bisa mengecek portal SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing. Selain itu, pengumuman juga bisa diakses di link resmi CASN Kemenkes.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen yang diminta. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Link Pengumuman CPNS Kemenkes 2023
Link pengumuman CPNS Kemenkes 2023 bisa diakses melalui situs casn.kemkes.go.id. Pelamar juga dapat mengecek di portal SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing dengan langkah-langkah berikut:
Buka portal SSCASN BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Selanjutnya ikuti prosedur berikut:
ADVERTISEMENT
Jika peserta dinyatakan Lulus, maka akan terdapat kode huruf “P/L dan PR2/L” pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman. Ada juga kode lain yang artinya sebagai berikut:
Ketentuan untuk Peserta yang Lulus
Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tahap pengisian ini dilakukan mulai tanggal 2-14 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta sebagai berikut:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
4. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 sesuai format Lampiran III, yang berisi tentang:
ADVERTISEMENT
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2024;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang diterbitkan Dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir);
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir);
ADVERTISEMENT
8. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada akun masing-masing.
(DEL)